Gazalba Saleh Bungkam Usai Keluar Tinggalkan Rutan KPK Malam Ini

Gazalba Saleh Bungkam Usai Keluar Tinggalkan Rutan KPK Malam Ini

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 20:16 WIB
Momen Gazalba Saleh bungkam saat tinggalkan Rutan KPK (Fadil/detikcom)
Momen Gazalba Saleh bungkam saat tinggalkan Rutan KPK (Fadil/detikcom)
Jakarta -

Gazalba Saleh keluar meninggalkan rumah tahanan (rutan) cabang KPK malam ini. Dia keluar setelah eksepsinya dikabulkan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta hari ini.

Pantauan detikcom di lokasi, Senin (27/5/2024), Gazalba keluar dari Rutan Cabang KPK pukul 19.52 WIB. Gazalba keluar tanpa berbicara sedikit pun.

Gazalba keluar mengenakan kemeja putih dengan topi berwarna abu-abu. Wajah Gazalba tampak ditutup oleh masker. Dia pun terus menundukkan kepala sejak keluar dari pintu gedung menuju mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gazalba turut ditemani seseorang saat keluar dari rutan cabang KPK. Gazalba pun tampak segera masuk ke mobil kemudian bergegas meninggalkan gedung rutan cabang KPK.

Momen Gazalba Saleh bungkam saat tinggalkan Rutan KPK (Fadil/detikcom)Momen Gazalba Saleh bungkam saat meninggalkan Rutan KPK. (Fadil/detikcom)

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak lanjut ke tahap pembuktian.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyatakan jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim memerintahkan jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima," kata hakim Fahzal.

"Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Lihat juga Video: Eksepsi Dikabulkan Hakim, Gazalba Saleh Segera Dibebaskan

[Gambas:Video 20detik]




(taa/taa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads