Mengintip Sistem Registrasi Nasional untuk Transparansi Tata Kelola Karbon

Mengintip Sistem Registrasi Nasional untuk Transparansi Tata Kelola Karbon

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 20:08 WIB
Hari Wibowo sebagai Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi
Hari Wibowo sebagai Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Perdagangan karbon tumbuh dengan pesat belakangan ini. Di tengah memanasnya isu perdagangan karbon muncul kekhawatiran terkait tata kelolanya. Bagaimana negara mengatur hal tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan besar terkait tata kelola karbon, detikcom berbincang langsung dengan Hari Wibowo sebagai Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi pada Senin, 27 Mei 2024.

Hari menuturkan meningkatnya komitmen pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang dilakukan oleh individu, dunia usaha, dan pemerintah dibarengi dengan pesatnya pertumbuhan perdagangan karbon. Namun, terdapat kekhawatiran serius mengenai tata kelola ekosistem karbon, termasuk masalah kepercayaan, transparansi, dan penghitungan ganda pengurangan emisi GRK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak wawancara eksklusif detikcom terkait bagaimana upaya untuk membangun transparansi dalam tata kelola karbon di Indonesia selengkapnya:

Bicara kerangka transparansi, apa yang mendasari hal ini aturan kebijakan internasional. Sebagaimana kalau kita bicara perdagangan karbon, payung regulasi di tingkat internasional tertuang dalam article 6 Paris Agreement?

ADVERTISEMENT

Kerangka Transparansi (Transparency Framework/TF) merupakan salah satu elemen yang dibangun untuk memastikan pencapaian tujuan Paris Agreement. Dalam Article 13 Paris Agreement, terdapat dua hal utama yang menjadi fokus dalam TF yang selanjutnya diperkuat menjadi Enhanched Transparancy Framework (ETF). Pertama, transparansi dan akuntabilitas dalam proses monitoring dan tracking perkembangan pencapaian target NDC serta aksi-aksi adaptasi yang dilakukan setiap negara dalam rangka mendukung pelaksanaan global stocktake. Kedua, transparansi dalam hal bantuan atau support baik yang diberikan atau yang diterima oleh setiap negara dalam pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dalam implementasinya, Indonesia memberlakukan Kerangka Transparansi Nasional yang terintegrasi antara lain melalui: (a) Sistem Registri Nasional (SRN untuk mitigasi, adaptasi dan dukungan sumberdaya dari nasional maupun internasional); (b) Sistem Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN- SMART); (c) Sistem Measurable Reportable and Verifiable (MRV).

Apakah maksudnya dalam menjalankan fungsinya sebagai tool tracking pencapaian target NDC? Data dan informasi apa yang dapat disajikan dalam SRN?

Ya, benar bahwa SRN sebagai sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan Sumber Daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan NEK di Indonesia dalam pencapaian target NDC telah di integrasikan dengan SIGN yang salah satu fungsinya adalah untuk memonitor pencapaian target pengurangan emisi GRK yang dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama melalui penjumlahan pengurangan reduksi emisi yang dihasilkan dari kegiatan aksi mitigasi yang dilakukan oleh proponent (Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat) dan pendekatan kedua dilakukan dengan membandingkan baseline dengan emisi/ emisi aktual GRK.

Berdasarkan data tahun terakhir (2022), tercatat capaian pengurangan emisi GRK Nasional sebesar 875,74 Juta ton CO2e atau 41,61% terhadap nilai BAU di tahun yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa target NDC di tahun 2022 telah tercapai. Sehingga dapat dijadikan sebagai indikator bahwa perdagangan karbon luar negeri dapat dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen LHK 21/ 2022 Pasal 4 ayat (3) di mana perdagangan karbon luar negeri harus memenuhi ketentuan telah mencapai target NDC pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor, selain ada ketentuan lain yakni harus mendapat otorisasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Tadi sempat disampaikan bahwa ada proses otorisasi. Bagaiman kesiapan SRN dalam konteks proses otorisasi?

Salah satu peran SRN dalam proses otorisasi adalah meregister adanya otorisasi yang dikeluarkan. SRN akan merecord semua proses otorisasi terkait jumlah Emission Reduction (ER) yang diotorisasi, diberikan otorisasi dari entitas kepada entitas mana, cooperative approach yang diterapkan dll, sesuai dengan informasi yang dipersyaratkan yang terkandung dalam agreed electronic format (AEF) yang diterapkan untuk Public Registry Article 6 Paris Agreement. Informasi tersebut saat ini sudah ada dalam SRN carbon registry.

Bagaimana SRN dapat menjamin transparansi penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon?

Guna menjamin transparansi, di SRN telah disediakan menu informasi publik. Di mana data dan informasi pada setiap tahapan pencatatan yang telah dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan berupa data umum (penjelasan tentang aksi mitigasi yang didaftarkan), Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), laporan validasi DRAM, Laporan Capaian Aksi mitigasi (LCAM) beserta laporan hasil verifikasinya dapat di akses oleh publik.

Selain itu publik juga dapat mengakses proses perdagangan karbon yang disajikan baik yang tercatat di SRN Carbon Registry maupun di Bursa Karbon melalui tautan https://srn.menlhk.go.id/spe/.

Bagaimana perkembangan perdagangan karbon yang tercatat dalam SRN dan bursa karbon?

Sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang sedang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) dan 3 perusahaan sudah diterbitkan SPE-nya sedang 1 pelaku sedang dalam proses tinjauan akhir oleh Tim MRV. Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus melakukan proses penyempurnaan data umum pelaku.

Sementara untuk bursa karbon, sejak diluncurkan pada tanggal 26 September 2023 sampai dengan 20 Mei 2024, tercatat telah terjadi 72 kali transaksi dengan volume sebesar 608.163 ton dan terdapat 190 kali retirement dengan jumlah 416.939 ton. Ke depannya pemanfaatan Bursa Karbon diharapkan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah aksi mitigasi di Indonesia dan semakin banyak pihak-pihak yang semakin peduli terhadap lingkungan.

SRN-PPI sebagai registry tunggal Unit Karbon di Indonesia telah terkoneksi dengan Bursa Karbon Indonesia sehingga seluruh pihak di Indonesia dapat memanfaatkan mekanisme Nilai Ekonomi Karbon yang berjalan di Indonesia dengan maksimal. Mekanisme integrasi antara SRN-PPI dan Bursa Karbon Indonesia yang aman dapat mencegah terjadinya double counting, dan mencegah potensi pencurian Unit Karbon. Di sisi primary market, Kementerian LHK menjaga kualitas Unit Karbon yang dihasilkan, sedangkan di sisi secondary market, Bursa Karbon Indonesia di bawah pengawasan OJK terus mendukung aktivitas perdagangan Unit Karbon di Indonesia yang wajar, teratur, dan efisien.

Dengan melihat jumlah pelaku usaha yang telah mendaftarkan di SRN, bagaimana sistem ini dapat menjamin tidak terjadinya double counting?

Di dalam SRN telah disiapkan beberapa filter untuk menjamin tidak terjadinya double counting, berdasarkan modalitas regulasi yang ada, antara lain bahwa proponen harus menyampaikan lokasi proyek/aksi mitigasi. Khusus untuk mitigasi berbasis lahan, proponent harus menyertakan bukti legalitas pengelolaan serta peta lokasi dalam bentuk polygon, proponent juga diminta mencantumkan mitra pembangunan yang terlibat (bila ada), sehingga jelas pembagian peran dari setiap pihak. Selanjutnya, proponen perlu menguraikan tahun pelaporan yang direncanakan pada lokasi aksi/proyek, untuk menghindari pelaporan ganda pada tahun yang sama oleh pihak yang berbeda.

Banyaknya tahapan yang harus dilakukan di SRN, banyak yang kalangan yang berpendapat untuk dapat mengakses Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) GRK memerlukan waktu yang lama. Bagaimana tata waktu yang diatur dalam SRN untuk penerbitan SPE?

Pelaporan ke dalam SRN memiliki beberapa tahapan, yang secara umum dapat dikategorikan pada tahapan pengisian data umum, data teknis, validasi, verifikasi, dan penerbitan SPE. Proses validasi oleh Lembaga Validasi dilakukan paling lambat selama 1 (satu) bulan sejak DRAM disetujui untuk divalidasi. Selanjutnya saat proponent telah menyampaikan LCAM, Lembaga Verifikasi diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk melakukan verifikasi terhadap LCAM tersebut. Kemudian, setelah laporan verifikasi diterima oleh Tim MRV dalam tinjauan akhir, maka penerbitan SPE akan diproses selama 14 hari kerja.

Bagaimana membangun keamanan SRN dari hacker dan gangguan lainnya seperti kejahatan internet dan peretasan komputer untuk mencuri kredit karbon?

SRN akan dilakukan pengecekan keamanannya sesuai dengan prosedur. Selain itu, juga dilengkapi dengan perancangan arsitektur keamanan dengan keamanan dalam setiap tahap desain system. Selain itu, juga dibangun sistem dengan konfigurasi yang aman, dan membatasi hak akses berdasarkan kebutuhan, serta sistem selalu diperbaharui dengan patch keamanan terbaru.

(van/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads