Polisi mengungkap kasus perampokan minimarket di Bekasi Utara, Kota Bekasi. Pelaku mengancam karyawan minimarket menggunakan senjata tajam hingga airsoft gun saat beraksi.
Dari video yang diterima detikcom, terlihat mulanya karyawan tengah bekerja di dalam minimarket. Tak lama kemudian, datang komplotan pelaku masuk ke dalam. Mereka meminta karyawan minimarket menunjukkan brankas tempat penyimpanan uang.
Pelaku terlihat mengancam para karyawan menggunakan senjata tajam hingga airsoft gun. Karyawan minimarket tersebut pun terlihat menunduk dan jongkok lantaran ketakutan diancam pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terjadi tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam dan airsoft gun kepada karyawan minimarket," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/1) lalu. Komplotan pelaku tersebut, yakni Redza alias Bogel (27), Fitrah Fajar alias Maneh (DPO), Ipan (DPO), dan Ubay alias Peke (DPO), sudah merencanakan terlebih dahulu aksi perampokan.
"Setelah sampai di TKP, para pelaku berjumlah 3 orang yaitu Redza, Maneh, Ipan masuk ke dalam minimarket kemudian mengancam karyawan dengan menggunakan golok dan senpi dan mengambil uang dan meterai yang ada di dalam toko. Satu orang pelaku Ubay alias Peke menunggu di luar toko," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, para pelaku bergegas melarikan diri. Diketahui komplotan pelaku berhasil menggasak uang dari brankas hingga 61 lembar meterai.
"Mengambil uang di dalam brankas sebesar Rp 8,5 juta, uang di dalam kasir Rp 614.600, dan 61 lembar meterai Rp 10 ribu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 9.724.000 kemudian pelaku melarikan diri," jelasnya.
1 Pelaku Ditangkap
Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan satu pelaku atas nama Redza alias Bogel. Sementara itu, tiga orang lainnya masih diburu polisi.
"Peran masing-masing pelaku saat melakukan perampokan toko, Redza mengancam korban dengan menggunakan golok dan senpi, Maneh mengancam korban menggunakan golok, Ipan mengancam korban menggunakan golok, sedangkan Ubay menunggu di luar toko memperhatikan situasi sekitar," tuturnya.
Saat ini Redza sudah ditetapkan jadi tersangka. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.