Menneg BUMN Didesak Copot Dewan Komisaris Jamsostek
Senin, 29 Jan 2007 23:26 WIB
Jakarta - Pencopotan Iwan P Pontjowinoto sebagai Dirut PT Jamsostek oleh Dewan Komisaris dinilai cacat hukum. Sekarang giliran Dewan Komisaris itu yang didesak mundur karena melanggar aturan."Saya rasa Menneg BUMN Sugiharto harus secepatnya mengganti para komisaris dan beberapa direktur yang tidak bisa bekerjasama dengan Iwan Pontjo, karena melanggar AD/ART PT Jamsostek dan UU," cetus Ketua FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam jumpa pers di Cafe Autlait, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2007).Dewan Komisaris PT Jamsostek dituding telah melanggar ketentuan pergantian direkturutama sesuai AD/ART dan juga melanggar UU No 19/2003 tentang BUMN. Dalam peraturan tersebut, pergantian baru bisa dilakukan apabila memenuhi syarat formil dan materiil. Misalnya bila keadaan mendesak dan membahayakan kelangsungan perusahaan.Menurut Arief, surat permintaan pergantian Dirut PT Jamsostek yang dikirim Dewan Komisaris sebenarnya tidak disetujui Menneg BUMN. Buktinya Sugiharto mengangkat Wahyu Hidayat sebagai Plt Dirut PT Jamsostek sebagai caretaker."Langkah Menneg BUMN sudah benar, tapi dia blunder dengan mengangkat caretaker. Ini salah, karena caretaker tidak bisa mengambil keputusan penting," jelas Arief.Arief juga mendesak Menneg meminta BPKP melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pengelolaan dana Jamsostek. Dia juga meminta agar mantan pejabat Jamsostek yang tidak memiliki prestasi untuk tidak diangkat kembali."Lebih baik angkat orang-orang karir di Jamsostek, bukan dari birokrasi yang tidak mengetahui pengelolaan perusahaan, apalagi partisan," tandasnya.
(aba/aba)











































