KAI Dorong Pemkot Tutup Perlintasan Liar Imbas Motor Vs KRL di Citayam

KAI Dorong Pemkot Tutup Perlintasan Liar Imbas Motor Vs KRL di Citayam

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 16:08 WIB
KRL melintas di kawasan Rawajati, Jakarta, Jumat (14/12/2018). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan
Ilustrasi (Foto: Dok. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Polisi menyebut kecelakaan melibatkan motor dengan KRL terjadi di perlintasan liar antara Stasiun Depok-Citayam, Depok, Jawa Barat. Pihak KAI mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menutup perlintasan liar tersebut.

"Kami menegaskan, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang," kata Manajer Humas Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi detikcom, Senin (27/5/2024).

Ixfan mengatakan hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Menurutnya, banyak anggapan bahwa KAI bertanggung jawab menyediakan palang beserta rambunya di setiap perlintasan sebidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi hal tersebut bukanlah tanggung jawab KAI. KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass," jelasnya.

Ixfan mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati atau Walikota untuk jalan kabupaten atau kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

ADVERTISEMENT

"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," tutupnya.

Sebelumnya, perjalanan KRL jurusan Depok-Bogor di antara Stasiun Depok-Citayam sempat terganggu pagi ini. Hal itu karena rangkaian KA 1102B KRL jurusan Depok-Bogor tersebut tertabrak motor.

"Info lintas KA 1102B (Depok-Bogor) tertemper (tertabrak) sepeda motor di antara Depok-Citayam," bunyi postingan akun X KAI Commuter, @Commuterline, pukul 07.05 WIB, Senin (27/5).

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads