Salah satu peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), Ni Wayan Artini menyampaikan kemudahan dalam menggunakan Aplikasi Mobile JKN. Salah satunya yaitu mengakses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pemindahan fasilitas kesehatan (faskes).
"Ketika mau pindah fasilitas kesehatan ke lokasi yang berada dekat dengan tempat tinggal, saya menggunakan aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan. Pada aplikasi Mobile JKN, kita cukup pilih fitur perubahan data peserta kemudian ubah fasilitas kesehatan sesuai keinginan kita dan nanti fasilitas kesehatan yang baru akan aktif di bulan selanjutnya," kata Artini dalam keterangan tertulis, Senin (27/5/2024).
Saat mendatangi BPJS Keliling untuk memperbarui data e-mail pada Aplikasi Mobile JKN, pada Sabtu (30/3), Artini mengatakan, peserta JKN dapat melakukan perpindahan faskes secara online melalui aplikasi Mobile JKN minimal setelah tiga bulan terdaftar di fasilitas kesehatan sebelumnya dengan status kepesertaan aktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sebagai peserta JKN, selain hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, maka juga wajib untuk mengikuti kemajuan perkembangan seputar Program JKN, khususnya perkembangan terhadap inovasi yang dihadirkan BPJS Kesehatan.
"Untuk iuran yang saya bayarkan setiap bulan yang dipotong melalui gaji pun sangat terjangkau. Iuran yang dipotong hanya 5% dari gaji, itu pun terdiri atas 4% ditanggung perusahaan dan hanya 1% yang dibebankan kepada saya selaku pekerja. Selain itu, sekarang peserta JKN dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan sehingga peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan JKN. Peserta yang hendak mengakses layanan menggunakan Program JKN cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital melalui Aplikasi Mobile JKN," tuturnya.
Artini berharap, berbagai kemudahan bisa makin banyak diketahui masyarakat sehingga mereka bisa memanfaatkannya untuk mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.
Menurutnya, Program JKN telah memberikan kesan positif baginya saat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Selain pelayanannya baik, berkat adanya fitur antrean online pada Aplikasi Mobile JKN, ia tidak perlu menunggu lama-lama lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk mengambil nomor antrean ketika sakit.
Lebih lanjut, Artini menuturkan, antrean online ini merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan transformasi digital dalam pelaksanaan Program JKN yang mudah, cepat dan setara. Dengan adanya antrean online, fasilitas kesehatan pun akan terbantu karena antrean online meminimalisir terjadinya penumpukan antrean pasien.
Selain itu, fasilitas kesehatan juga akan mengetahui jumlah pasien yang akan datang, sehingga dapat mempersiapkan terlebih dahulu keperluan apa saja yang diperlukan sebelum pasien datang.
Artini mengungkapkan, aplikasi Mobile JKN merupakan salah satu aplikasi yang wajib ada di ponsel seluruh masyarakat untuk memberikan efisiensi waktu dan tentu saja mengurangi pelayanan tatap muka secara langsung.
Tak hanya itu, Artini pun turut mengapresiasi BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program JKN yang terus berupaya berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta JKN.
(anl/ega)