Rininta Octarini selaku Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap penambahan honor untuk cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta. Andi Tenri diketahui menjabat Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan saat SYL menjadi menteri.
Hal itu disampaikan Rini saat bersaksi untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024). Mulanya, jaksa menanyakan berapa uang negara yang digunakan untuk membayar honor cucu SYL, Andi Tenri Bilang, saat menempati posisi sebagai Tenaga Ahli Sekjen Bidang Hukum di Kementan.
"Yang dibayarkan melalui negara itu apakah seluruhnya Rp 10 juta atau hanya Rp 4 (juta)-nya sehingga bisa menjadi Rp 10 (juta), bagaimana? bisa dijelaskan," kata jaksa.
"Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp 4 juta, Rp 6 jutanya dibayarkan langsung dari Biro Umum ditransfer ke Bibi," jawab Rini.
"Baik, bukti transfer disampaikan melalui saksi ya yang tambahan dari Rp 6 juta menjadi Rp 10 juta itu?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Rini.
Rini mengatakan permintaan penambahan honor untuk Tenri yang naik Rp 6 juta itu disampaikan langsung oleh SYL. Dia menuturkan permintaan itu disampaikan melalui Panji Hartanto selaku ajudan SYL.
"Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp 10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?" tanya jaksa.
"Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," jawab Rini.
"Itulah yang dari Rp 4 (juta) akhirnya menjadi Rp 10 (juta) tiap bulan itu?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Rini.
Jaksa kemudian memastikan lagi apakah benar perintah menaikkan gaji Andi Tenri itu langsung dari SYL. Rini pun membenarkan itu.
"Panji ceritanya Pak Menteri yang meminta naik honor itu?" tanya jaksa.
"Iya betul," jawab Rini.
Selanjutnya di halaman berikutnya.
(mib/zap)