"Pasal-pasal di (Revisi UU) Penyiaran itu mengancam karena banyak sekali larangan untuk media untuk melakukan peliputan, salah satunya investigasi, lalu ada pasal larangan bisa dikenai pasal berita bohong, pencemaran nama baik sementara pasal itu sudah dicabut oleh MK," kata Bayu Wardhana selaku Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Senin (27/5/2024).
"Jadi sebenarnya kami komunitas pers menolak karena itu mengganggu atau akan menyusahkan pekerjaan kami, profesi kami untuk menegakkan pers," sambungnya.
Bayu memberi contoh sejumlah kasus yang bisa terungkap karena peran pers. Salah satunya adalah kasus pembunuhan berencana oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Saya ambil contoh saja ya, kasus Sambo, Sambo bahwa tak ada pers, tak ada investigasi, kita hanya tahu bahwa itu cuma sekadar perselingkuhan, kedua kasus donasi ACT, Aksi Cepat Tanggap itu, yang ternyata dikorupsi oleh pengurusnya, kalau tak ada investigasi, masyarakat tidak tahu dan korupsi itu akan terjadi terus," ujarnya.
Bayu mempertanyakan di mana dampak buruknya dari jurnalisme investigasi bagi masyarakat. Dia mengatakan investigasi berdampak buruk bagi koruptor.
"Tapi untuk masyarakat itu tidak pernah ada dampak buruknya, selalu memberi dampak baik," terangnya.
Dia mengatakan organisasi AJI tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU tersebut. Bahkan, lanjutnya, Dewan Pers juga tidak dilibatkan.
"Itu dilakukan diam-diam, drafnya itu muncul karena bocor, kalau tak bocor kami juga tak tahu," jelasnya. (rdh/aik)