KPK Panggil Direktur Perusahaan Konstruksi Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

KPK Panggil Direktur Perusahaan Konstruksi Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 27 Mei 2024 10:51 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK terus mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sekma RI nonaktif Hasbi Hasan. Terbaru, KPK memanggil saksi Imanuel Eras Muda Harahap selaku Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo untuk dimintai keterangan.

"Hari ini (Senin, 27/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Imanuel Eras Muda Harahap (Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Ali tidak menjelaskan secara rinci materi penyidikan ini. Sebelumnya, KPK memanggil Kepala Biro Umum Mahkamah Agung RI Supandi sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan itu bertempat di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024). Sebelumnya, Supandi pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus ini pada Senin (1/4).

Selain Supandi, tim penyidik KPK turut memeriksa saksi lainnya, yakni Direktur PT Tanjung Silae Sinergi, Aikul Palit, serta dari pihak swasta, Max Reyner Karyadi dan Bakhrial.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi tambahan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads