Tidak Rela Di-recall, Hikam Gugat Gus Dur Cs
Senin, 29 Jan 2007 14:40 WIB
Jakarta - Keputusan DPP PKB me-recall anggota PKB kubu Choirul Anam dinilai semena-mena. AS Hikam dan Ahmad Anas Yahya yang pro Anam, menolak di-recall dan menggugat Ketua Umum PKB Mumaimin Iskandar dan Ketua Umum Dewan Syuro Gus Dur.Hikam dan Anas mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 25 Januari 2007.Dalam gugatannya, Hikam dan Anas menggugat Tergugat I DPP PKB, tergugat II Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar, tergugat III Sekjen DPP PKB Lukman Edy, tergugat ke IV Ketua Dewan Syuro Abdurrahman Wahid, dan tergugat V Sekretaris Dewan Syuro Muhyidin Arubusman.Turut tergugat I DPR RI, turut tergugat II Ketua DPR Agung Laksono, turut tergugat III KPU, turut tergugat IV Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti."Gugatan ini kami sampaikan karena proses recall tidak jelas. Masa di era reformasi seperti ini masih tidak terbuka. Gugatan ini supaya publik tahu agar partai tidak semena-mena. Perilaku partai politik harus bisa dikontrol oleh publik," kata Hikam dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2007).Hal yang sama juga disampaikan Ahmad Anas Yahya."Seluruh masyarakat saya menolak pemecatan saya karena saya dikira cukup akomodatif di sana," kata Anas sambil menunjukkan tanda tangan pemilihnya di Bondowoso, Jawa Timur.Kuasa hukum AS Hikam dan Anas Yahya, Humphrey R Djemat, berharap gugatan segera diproses dalam waktu 1-2 minggu.
(aan/nrl)











































