Polisi menangkap pria berinisial RHM (36) yang diduga mengedarkan narkotika di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi menyita 8,24 gram sabu dari RHM.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Sudrajat mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya peredaran sabu dengan kedok warung nasi pada Jumat (24/5/2024) sore.
"Unit Reskrim Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu, yang berkedok warung menjual nasi," kata Ade dalam keterangan tertulis, Minggu (26/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan jajarannya melakukan penyamaran untuk memastikan informasi tersebut. Sekitar pukul 21.43 WIB, polisi menangkap RHM dan menggeledahnya di depan Stasiun Bojonggede.
"Tersangka RHM lalu didapati satu buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di atas lemari," ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede untuk diperiksa lebih lanjut.