Usut Harta Tommy, Kejagung Siapkan Bukti Inpres No 2/1996

Usut Harta Tommy, Kejagung Siapkan Bukti Inpres No 2/1996

- detikNews
Senin, 29 Jan 2007 14:08 WIB
Jakarta - Inpres No 2/1996 soal Timor Putra Nasional (TPN) akan dijadikan bukti untuk pengadilan Guernsey di London. Kejagung lewat perwakilannya akan membawa dokumen tersebut dalam sidang 8 Maret 2007 mendatang.Hal ini disampaikan Jamdatun Alex Sato Bya di sela-sela raker Komisi III dengan Kejagung RI, di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2007)."Dalam Inpres No 2/1996 disebutkan Menkeu diminta membebaskan bea masuk atas impor komponen, begitu pula dengan pembayaran pajak penjualan," kata AlexMenurut Alex, pembebasan bea masuk dan pembayaran pajak berpotensi merugikan keuangan negara. Alex mengaku masih menghitung jumlahnya namun menurutnya ada kemungkinan mencapai triliunan rupiah."Dari itu saja dia bebas dari bea masuk dan bayar pajak. Kalau saya kira 36 juta euro malah kurang daripada yang harus dipertanggungjawabkan," imbuh Alex.Alex mengingatkan, selain TPN, Tommy masih menyimpan sejumlah uang di Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) dan Sempati Air. "Kita berupaya maksimal bagaimana uang itu dipindahkan. Makanya kita bekukan. Pengadilan di sana setuju," imbuhnya.Sementara itu, Direktur Perdata Jamdatun Yoseph Suardia menjelaskan, gugatan Tommy secara gamblang menyebutkan informasi transfer uang ke BNP Paribas pada 22 Juli 1998. "Waktu gugatan, dia (Tommy) mengaku sendiri tanggal sekian dia kirim dan tanggal sekian dia perintahkan untuk dilaksanakan," cetus Yoseph. (fay/nrl)


Berita Terkait