Polisi Tetapkan 3 Pencuri di Rumah Dinas Bobby Nasution Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan 3 Pencuri di Rumah Dinas Bobby Nasution Jadi Tersangka

Nizar Aldi - detikNews
Minggu, 26 Mei 2024 16:35 WIB
Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Wali Kota Medan Bobby Nasution (Nizar Aldi/detikSumut)
Jakarta -

Polrestabes Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pencurian sembako di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution. Ketiganya dikenai pasal pencurian dan ditahan di Polrestabes Medan.

"Ya udah lah, sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, dikutip detikSumut, Minggu (26/5/2024).

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Pasal 363 KUHP adalah pencurian dengan pemberatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenakan pasal pencurian Pasal 363 KUHP," ucapnya.

Ketiga tersangka adalah juru masak di rumah dinas Walkot Bobby, berinisial EN dan AS, merupakan petugas Satpol PP. Sementara AD merupakan suami dari EN.

ADVERTISEMENT

"(AD) suami dari juru masak," tutupnya.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak juga Video: PDIP Tak Gentar Hadapi Bobby di Sumut, Pamerkan Sejumlah Kader

[Gambas:Video 20detik]



(fca/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads