RI Dukung ICJ yang Perintahkan Israel Setop Serangan ke Rafah Palestina

RI Dukung ICJ yang Perintahkan Israel Setop Serangan ke Rafah Palestina

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Minggu, 26 Mei 2024 16:30 WIB
Israeli military operates in the Gazan side of the Rafah Crossing, amid the ongoing conflict between Israel and Palestinian Islamist group Hamas, in the southern Gaza Strip, in this handout image released on May 7, 2024. Israel Defense Forces/Handout via REUTERS    THIS IMAGE HAS BEEN SUPPLIED BY A THIRD PARTY
Tank-tank Israel Mulai Memasuki Rafah untuk Agresi Daratvia (REUTERS/ISRAEL DEFENSE FORCES)
Jakarta -

Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah, Palestina. Indonesia pun turut mendukung putusan ICJ ini.

"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, dan menjamin akses yang terbuka ke Jalur Gaza bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan oleh Israel," kata Kemlu RI melalui akun X miliknya, Minggu (26/5/2024).

Selain itu, Indonesia mendesak Israel untuk mematuhi perintah ICJ. Indonesia juga menyoroti pentingnya peran Dewan Keamanan PBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia mendesak Israel untuk segera mematuhi langkah-langkah yang diperintahkan oleh Mahkamah Internasional tanpa reservasi, dan menggarisbawahi pentingnya peran Dewan Keamanan PBB dalam memastikan implementasinya," lanjutnya.

Sebelumnya, ICJ memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan di Rafah, Palestina. Israel tidak mengindahkan perintah itu dan tetap membombardir Rafah.

ADVERTISEMENT

Dilansir AFP dan Al Arabiya, putusan itu disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat. Israel didesak menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "Segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan 'tanpa hambatan'.

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan," kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.

Dalam tanggapannya, Israel tidak memberikan indikasi bahwa mereka bersiap mengubah haluan di Rafah. Israel bersikeras menyebut ICJ telah melakukan kesalahan.

"Israel belum dan tidak akan melakukan tindakan militer di wilayah Rafah yang bisa berdampak pada kondisi kehidupan penduduk sipil Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," tegas Penasihat Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegbi, dalam pernyataan bersama dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel.

(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads