Kakek 90 Tahun Dibui Gara-gara Selundupkan Narkoba
Senin, 29 Jan 2007 13:00 WIB
Phnom Penh -
Sedianya, pedagang narkoba diganjar bui seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Lalu hukuman apa yang diterima kakek 90 tahun yang terbukti berdagang narkoba?Kakek bernama Huang Fang Hou ini bukannya menikmati hari senja dengan tenang, malah berupaya menyelundupkan 1,9 kg heroin keluar dari Kamboja."Pria tua itu dihukum penjara 10 tahun. Ini yang paling singkat, sebab dia sudah 90 tahun. Dia bisa dihukum mati kalau di negara lain," kata hakim Pengadilan Phnom Penh, Iv Kim Sry kepada AFP, Senin (29/1/2007).Huang ditahan di bandara internasional Phnom Penh pada Mei 2006 dengan heroin yang menempel di tubuhnya. Dia mencoba menyelundupkan barang haram itu ke Taiwan melalui Hong Kong.Selain penjara 10 tahun, kakek yang diperkirakan sebagai pedagang narkoba berusia paling tua yang pernah ditangkap di Kamboja ini juga didenda 20 juta riel atau sekitar Rp 45,575 juta.
(sss/asy)










































