Kasus Penculikan Aktivis Diusulkan Dibawa ke Pengadilan Umum
Senin, 29 Jan 2007 12:58 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR mengusulkan agar kasus penculikan aktivis tahun 1997-1998 dibawa ke pengadilan umum, dan tidak perlu menunggu pembentukan pengadilan HAM ad hoc.Demikian yang mengemuka dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/1/2007).Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengatakan penyidikan kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus orang hilang, penculikan aktivis 1997-1998 itu terjadi sebelum UU 26/2000 tentang pengadilan HAM ad hoc berlaku, sehingga untuk memeriksanya harus dibentuk pengadilan HAM ad hoc atas usulan DPR.Mendengar hal itu, anggota Komisi III Benny K Kaharman menimpali dan mengusulkan agar kejaksaan mencoba membawa kasus itu ke pengadilan umum."Berkaitan dengan pengadilan HAM ad hoc yang selalu menjadi dalil kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus HAM berat, maka yang menjadi pertanyaan, kenapa Kejagung enggan melaporkan hasil penyelidikan Komnas HAM kepada pengadilan umum, kenapa tidak dicoba," kata Benny."Bagaimana jawaban pengadilan umum ini yang menjadi alasan oleh kejaksaan untuk menjelaskannya kepada publik. Hakim kan dilarang menolak perkara karena tidak jelasnya UU jadi Kejaksaan Agung jangan mengkambinghitamkan ketiadaan hukum ini. Bagi saya jelas tidak ada ketentuan yang melarang Kejagung menggunakan badan peradilan yang ada," beber politisi asal Partai Demokrat itu.Arbab Paproeka dari FPAN juga menyampaikan pendapat serupa. "Kenapa kejaksaan tidak mencoba apalagi hakim dilarang menolak perkara," ujar Arbab.Mengenai usulan itu, Jaksa Agung tetap pada sikapnya "Kami tidak sepakat mengenai izin dari pengadilan umum. Kita tetap pada pendirian, kita tetap tidak memulai penyidikan sebelum ada keputusan politik DPR," sahut pria yang akrab disapa Arman ini.
(aan/sss)











































