Polisi Ungkap Para Pembunuh Vina Cabut Keterangan karena Perintah Pengacara

Polisi Ungkap Para Pembunuh Vina Cabut Keterangan karena Perintah Pengacara

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 26 Mei 2024 12:58 WIB
Momen saat Pegi tersangka pembunuhan Vina Cirebon ditangkap
Pegi alias Peron saat ditangkap polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Bandung -

Polisi mengungkap alasan delapan pembunuh Vina di Cirebon, Jawa Barat, mencabut keterangan mereka hingga menyulitkan penyidikan. Polisi mengatakan hal itu dilakukan para tersangka karena diperintah oleh pengacara mereka.

"Kenapa para tersangka mencabut keterangannya? Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum jadi semua tersangka diperintahkan mencabut keterangan," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan kuasa hukum para tersangka juga mendatangi salah satu saksi. Dia menyebutkan pengacara tersangka meminta saksi mengarang cerita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan di persidangan terungkap kuasa hukum mendatangi salah satu saksi, ini terungkap di persidangan, untuk mengarang cerita terkait alibi para tersangka pada saat itu. Jadi, tersangka diminta mengarang cerita pada saat kejadian mereka tidur di rumah Pak RT dan itu sempat Pak RT terangkan dan pada akhirnya dia cabut sendiri, bahwa para tersangka pada saat kejadian, mereka tidak tidur di rumah Pak RT. Kejadian malam minggu, jadi malam Senin mereka tidur di rumah Pak RT," ujarnya.

Selain itu, Polda Jabar menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Polda Jabar menegaskan penyidik melakukan proses hukum secara profesional dan dengan metode scientific crime investigation.

ADVERTISEMENT

"Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.

Sebelumnya, polisi menangkap Pegi yang jadi buron sejak 2016 di Bandung, Selasa (21/5). Pegi merupakan tersangka kesembilan dalam kasus ini.

Delapan tersangka lain telah menjalani hukuman. Tujuh di antaranya sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Tujuh pelaku itu ialah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara pelaku bernama Saka Tatal, yang saat peristiwa masih di bawah umur, sudah bebas dari penjara. Dia bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

Lihat juga Video: Penjelasan Polisi soal Penangkapan 1 Buron di Kasus Pembunuhan Vina

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads