Heboh Uang Cendana di Inggris
Harta Tommy Disamakan dengan Harta Korupsi Eks Presiden Nigeria
Senin, 29 Jan 2007 12:00 WIB
Jakarta - Apes benar nasib Tommy Soeharto. Uangnya sebesar 60 juta Euro di BNP Paribas tak bisa diambil. BNP tak mau mengeluarkan karena menganggapnya sama dengan harta yang dimiliki anggota keluarga mantan Presiden Nigeria Sani Abacha.Demikian ditulis BNP Paribas pada 28 Februari 2003 kepada Garnet Limited, perusahaan milik Tommy, seperti tertera dalam Surat Gugatan Garnet Limited terhadap BNP Paribas, tertanggal 3 Maret 2006."Berkaitan dengan hubungan Hutomo Mandala Putra dengan mantan Presiden Indonesia, Bank (BNP Paribas--red) melihat bahwa sekarang (atau di masa yang akan datang), Pemerintah (Indonesia) mungkin berada dalam posisi untuk mengklaim uang yang ada di rekening. Kami meminta perhatian Anda pada proses hukum Inggris baru-baru ini yang diajukan Republik Nigeria berkaitan dengan dana yang diperoleh anggota keluarga Presiden Nigeria sebelumnya."Dalam salinan dokumen surat gugatan yang diperoleh detikcom, Senin (29/1/2007), BNP pun meminta Tommy untuk memahami posisi bank tersebut. "Perhatian bank adalah sebenarnya dan menggambarkan antara hukum dan peraturan dengan operasi bank saat ini," ujar BNP.Surat tersebut tidak secara khusus menyebutkan mantan Presiden Nigeria yang dimaksud adalah Sani Abacha. Namun berdasarkan pencarian detikcom di beberapa situs berita populer di Inggris, muncul satu nama mantan Presiden Nigeria yang rekeningnya dibekukan: Sani Abacha.Pengadilan Tinggi London di Inggris, dalam sebuah berita di bbc.co.uk tanggal 3 Oktober 2001, diberitakan telah membekukan rekening Abacha di 19 bank terkemuka yang ada di Inggris. Pengadilan Tinggi kemudian memerintahkan bank-bank tersebut mengembalikan uang ke Republik Nigeria.Sani Abacha menyimpan uang sebesar 1,5 miliar Poundsterling di bank-bank Inggris. Total dalam 5 tahun pemerintahannya, 1993-1998, Sani Abacha diduga telah menyalahgunakan 220 miliar Poundsterling kekayaan negerinya.
(aba/asy)











































