Tommy Coba Pindahkan Uang dari Inggris ke Singapura

Heboh Uang Cendana di Inggris

Tommy Coba Pindahkan Uang dari Inggris ke Singapura

- detikNews
Senin, 29 Jan 2007 10:24 WIB
Jakarta - Setelah beberapa kali gagal mentransfer uangnya keluar dari BNP Paribas, Inggris, Tommy Soeharto akhirnya memerintahkan semua dananya dipindahkan United Overseas Bank Limited, Singapura. Perintah itu keluar 28 Februari2003. Aha, mengapa ke Singapura?"Pada atau setidak-tidaknya 28 Februari 2003, penggugat (Garnet--red) menginstruksikan Tergugat (BNP Paribas) untuk mentransfer semua dana yang berada dalam 3 rekening, sisakan saldo US$ 1 juta, ke tabungan penggugatdi United Overseas Bank Limited, Singapura," demikian tertera dalam surat gugatan Garnet Limited terhadap BNP Paribas tertanggal 3 Maret 2006.Dalam salinan dokumen surat yang diperoleh detikcom disebutkan bahwa perintah itu menggantikan semua perintah transaksi sebelumnya. Namun, lagi-lagi, BNP Paribas menolak melaksanakan perintah itu.Lagi-lagi BNP Paribas tak mau melaksanakan perintah Tommy karena mempertanyakan sumber uang tersebut. Dalam salinan surat gugatan Garnet yang diperoleh detikcom Senin (29/1/2007) lalu, terdapat petikan surat BNP Paribas untuk Tommy."Hukuman atas Hutomo Mandala Putra memberi kesan bahwa dia diduga terlibat kegiatan korupsi di Indonesia, dan pertanyaan-pertanyaan tentu muncul mengenai sumber kekayaan pribadinya," ujar BNP Paribas dalam surat tertanggal 28 Februari 2003.Atas berbagai penolakan pencairan uang sekitar 60 juta Euro tersebut, Tommy kemudian menggugat BNP Paribas secara perdata. Bank yang bermarkas di Guernsey Island, Inggris ini, dinilai telah melanggar perjanjian.Dalam surat tertanggal 23 Desember 2002, BNP Paribas meminta verifikasi lebih lanjut mengenai asal-muasal dana tersebut. "Kami tidak lagi merasa mampu untuk melakukan (trasnfer--red) berkenaan dengan situasi yang melingkupi Hutomo Mandala Putra," ujar BNP.Apakah "situasi yang melingkupi" Tommy? Jika diamati, beberapa bulan sebelum BNP Paribas mengeluarkan surattersebut, pada 26 Juli 2002, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Tommy 15 tahun penjara atas pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.Syafiuddin merupakan hakim kasasi yang memvonis Tommy 18 bulan penjara karena terlibat korupsi Goro pada 22 September 2000. Padahal sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Tommy dibebaskan.Hingga kini, belum diketahui secara jelas mengapa Tommy memindahkan uangnya dari BNP Paribas ke rekeningnya di Singapura. Berapa uang Tommy yang ditanam di United Overseas Bank Limited, Singapura, juga belum terkuak. Hasil sidang pada 22 Januari 2007 lalu, hakim Royal Court Guernsey Island, Inggris telah memutuskan untuk membekukan uang Tommy di BNP Paribas itu. Dalam sidang itu, Kejagung RI memerintahkan salah seorang direkturnya untuk menghadiri sidang ini. Bagaimana kelanjutan kisah uang Cendana ini? Sidang selanjutnya akan digelar Maret mendatang. (asy/asy)


Berita Terkait