Mendag Pastikan Izin Pelaku Nakal Kurangi Volume LPG 3 Kg Bakal Dicabut

Mendag Pastikan Izin Pelaku Nakal Kurangi Volume LPG 3 Kg Bakal Dicabut

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2024 13:02 WIB
Mendag Zulkifli Hasan meninjau SPBE Patra Trading, 25 Mei 2024. (Mulia Budi/detikcom)
Mendag Zulkifli Hasan meninjau SPBE Patra Trading, 25 Mei 2024. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tak main-main dalam memberantas praktik kecurangan pengurangan volume elpiji 3 kg. Zulhas mengatakan izin usaha pelaku nakal yang mengurangi volume gas LPG 3 kg bakal dicabut jika tak mengindahkan peringatan yang diberikan.

"Ya jelas, orang mereka nipu, kan nipu ya. Ini pelaku usahanya, nggak sesuai kan yang SPBE-nya ini. Nah, ini bisa dicabut izinnya kalau tidak diindahkan sekali diingatkan," kata Zulkifli Hasan kepada wartawan di SPBE Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan. Kalau tidak, ya harus dicabut, dihentikan izinnya. Karena memang itu aturannya, diingatkan sekali tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas meminta pengawasan terhadap praktik kecurangan itu terus dilakukan. Dia juga meminta agar stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBBE) nakal segera menghentikan praktik kecurangan yang dilakukan lantaran merugikan masyarakat.

"Jadi kita akan terus melakukan pengawasan dan ini juga saya minta teman-teman diberitakan agar SPBE, SPBE tahu dan menghentikan kegiatan yang ilegal yang culas yang merugikan masyarakat banyak, kalau tidak kita akan awasi seluruh Indonesia dan juga mengajak para bupati untuk melakukan hal yang sama," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zulhas menyampaikan peringatan pencabutan izin usaha itu saat mengungkap praktik kecurangan pengurangan volume gas LPG 3 kg di 11 SPBE yang tersebar di Jakarta, Tangerang hingga Bandung. Dia mengatakan volume gas LPG 3 kg berkurang menjadi 2.200 hingga 2.800 gram.

"Oleh karena itu, ini kita kita sita memang dalam PP 29 Tahun 2021 ya, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertutup seperti ini, membungkus tidak sesuai ukurannya. Nah jadi misalnya kalau timbangan ya tepung, gula, 1 kg kalau ini kan 3 kg, kemarin kita bensin kan. Misalnya 1 liter beli 10 liter isinya cuma 9 liter gitu, karena diakali ya. Nah, ini hari ini kita terima harusnya 3 Kg ternyata isinya antara 2,8 sampai 2,2 ya sudah ditemukan 11 titik itu rata-rata satu hari dihitung kerugiannya hampir 2 miliar (per tahun). Jadi kalau 11 bayangin, banyak apalagi kalau seluruh Indonesia," tuturnya.

Simak Video 'Kemendag Temukan Modus Curang Gas 3 Kg Dikurangi 700 Gram':

[Gambas:Video 20detik]




(mib/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads