Polisi meringkus tiga orang remaja yang nongkrong dan diduga tengah mencari lawan untuk tawuran di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan mereka didapat celurit hingga cocor bebek atau corbek.
"Berhasil mengamankan tiga remaja yang sedang nongkrong menunggu lawan untuk tawuran di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Sabtu (25/5/2024).
Susatyo mengatakan tiga orang remaja berinisial MRF (15), RAA (14), dan MZF (19) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP). Ketiga remaja tersebut nongkrong di lokasi tengah menunggu lawan untuk melakukan aksi tawuran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu tiga buah celurit panjang bergagang kayu serta satu buah senjata tajam jenis cocor bebek," ujarnya.
Para pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar peduli terhadap pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada di luar rumah agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran di jalanan," pungkasnya.
Saksikan juga 'KuTips: Jaga Kesehatan bagi Pekerja Shift Malam':