Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan salah satu tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah bergulir di persidangan. Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL sebagai saksi pekan depan.
Dirangkum detikcom, Sabtu (25/5/2024), dalam kasus ini SYL dijerat dengan tiga pasal sekaligus mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang telah disidangkan berkenaan dengan sangkaan pasal pemerasan dan gratifikasi, sementara perkara TPPU masih dalam penyidikan di KPK.
Jaksa KPK sebelumnya telah menghadirkan banyak saksi mulai dari Dirjen di Kementan hingga ajudan SYL. Kini giliran keluarga inti SYL, yakni istri dan anaknya, yang dihadirkan saksi pada sidang yang akan digelar di hari Senin (27/5) lusa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin, 27 Mei 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (23/5).
Jaksa KPK menyadari keluarga inti SYL tersebut memiliki hak untuk menolak bersaksi bagi terdakwa SYL. Namun, istri dan anak SYL memiliki kewajiban menjadi saksi bagi dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Uang Bulanan-Biaya Rawat Inap Istri SYL Ditanggung Kementan
Dalam persidangan kasus korupsi SYL di Kementan sejumlah fakta terungkap terkait kemewahan yang turut dinikmati oleh istri dan anak SYL. Istri SYL, Ayun Sri Harahap, diketahui mendapatkan jatah uang bulanan dari Kementan.
Fakta itu terungkap lewat kesaksian mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Isnar Widodo, pada sidang yang digelar Rabu (24/4). Isnar mengatakan istri SYL menerima uang Rp 30 juta tiap bulannya dari Kementan.
"Selain jamuan makan apa yang saudara fasilitas apa lagi yang mereka minta?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
"Kadang-kadang uang harian, uang bulanan, Yang Mulia," jawab Isnar.
"Uang bulanannya siapa?" tanya hakim.
"Uang bulanan untuk Bu Menteri," jawab Isnar.
Isnar mengatakan permintaan uang bulanan itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Dia mengaku memberikan uang bulanan itu dalam kurun 2020-2021. Hakim lalu menanyakan berapa uang bulanan tersebut. Isnar mengatakan uang bulanan itu senilai Rp 25-30 juta per bulan.
"Berapa Saudara siapkan per bulannya?" tanya hakim.
"Rp 25 sampai 30 juta, Pak," jawab Isnar.
Di persidangan lainnya juga terungkap fakta SYL dan istrinya membeli tas mewah merk Dior menggunakan anggaran Kementan. Tas itu dibeli seharga Rp 105 juta.
Dalam persidangan terakhir yang digelar pada Rabu (22/5), satu fakta baru juga terungkap terkait tingkah keluarga SYL. Biaya rawat inap istri SYL diketahui ditanggung oleh vendor di Kementan.
Fakta itu terungkap lewat kesaksian Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah, selaku vendor di Kementerian Pertanian. Fajar mengatakan pihaknya diminta untuk membayar rawat inap istri SYL, Ayun Sri Harahap.
"Bahkan kalau nggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap Ibu Menteri?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
"Siap, betul," jawab Fajar.
Fajar mengatakan nilai biaya rawat inap itu mencapai Rp 28,9 juta. Dia mengatakan permintaan itu disampaikan oleh mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Isnar Widodo.
"Di keterangan saksi Rp 28.900.000 itu?" tanya jaksa.
"Oh iya," jawab Fajar.
Anak SYL juga dapat jatah dari Kementan. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Video 'Kelakuan SYL Makin Menjadi: Beri Jabatan Cucu, Kakak hingga Biduan':
Tiket Pesawat Kelas Bisnis-Kue Ultah untuk Anak SYL
Setali tiga uang dengan ibunya, anak SYL, Indira Chunda Thita, juga menerima kemewahan dari dana Kementan. Dalam sidang terakhir di Rabu (22/5) terungkap anak SYL yang juga anggota DPR dari Partai NasDem itu memesan tiket pesawat kelas bisnis menggunakan uang Kementan.
Jaksa KPK menghadirkan Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian era Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Rini mengatakan Indira Chunda Thita, dan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, meminta dibayari tiket pesawat.
"Saudara pernah nggak diminta membelikan tiket untuk keluarganya Pak Menteri?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.
"Iya, pernah, Pak," jawab Rini.
"Siapa, Saudara sebutkan?" tanya jaksa.
"Untuk Ibu Thita dan Bibi," jawab Rini.
Rini mengatakan ada dua cara permintaan pembelian tiket tersebut. Dua cara itu yakni Thita berkomunikasi langsung dengan Rini atau melalui Panji yang saat itu merupakan ajudan SYL. Dia mengatakan pembelian tiket untuk Thita dimintakan ke Dirjen Tanaman Pangan Kementan. Sementara itu, untuk pembelian tiket Tenri dimintakan ke Biro Umum Kementan.
Dia mengaku tak ingat berapa kali Thita meminta dibelikan tiket. Dia mengatakan tiket yang diminta Thita yakni tiket pesawat kelas bisnis untuk perjalanan ke Makassar.
"Kalau Thita ini berapa kali dia mesan tiket ini melalui Saudara?" tanya jaksa.
"Saya lupa persisnya, tapi ada beberapa kali pemesanan tiket melalui saya," jawab Rini.
"Lebih dari sekali?" tanya jaksa.
"Lebih dari sekali," jawab Rini.
"Itu pekerjaan ke mana itu?" tanya jaksa.
"Biasanya ke Makassar," jawab Rini.
"Itu kelas apa dia mintanya?" tanya jaksa.
"Kelas bisnis," jawab Rini.
Rini mengatakan ada permintaan lain dari Thita yang diterimanya. Dia menuturkan permintaan itu adalah pembelian karangan bunga dan kue ulang tahun. Pembelian barang tersebut ditanggung biayanya oleh RTP (Rumah Tangga Pertanian) Kementan.
"Terus ini disebutkan untuk pesan kue ulang tahun dan karangan bunga, itu gimana itu?" tanya jaksa.
"Biasanya Bu Thita suka WA saya langsung kalau ada permintaan untuk mengirimkan karangan bunga ataupun pemesanan kue ulang tahun," jawab Rini.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.