Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pelaku kasus penipuan jual-beli mobil bekas taksi oleh PT Deka Reset. Polisi menangkap Alfathan Syunovrie atau AS yang berperan sebagai marketing di perusahaan itu.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan PT Deka Reset menipu para pembeli dengan harga yang murah. Dia menyebut mobil itu dijual dari harga Rp 30-100 juta.
"Jadi tersangka AS ini dia berperan sebagai marketing PT Deka Reset dan dia memasarkan atau mempromosikan mobil eks taksi di bengkel Deka Reset di Jatiasih melalui portal socmed. Kemudian korban tertarik dan membeli mobil-mobil tersebut dengan kisaran harga Rp 30-60 juta, bahkan ada yang ditawarkan sampai Rp 100 juta," ujar Firdaus, Jumat (24/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan banyak dari korban yang membayar lunas mobil eks taksi tersebut karena tergiur harga murah. Namun ada juga korban yang membayar dengan cara mencicil.
Dugaan penipuan yang dilakukan adalah pihak Deka Reset yakni tak mengirimkan mobil kepada pembeli yang sudah membayar.
"Korban ada yang bayar lunas ada yang membayar secara angsuran, kebanyakan para korban ini karena mobil murah langsung membayar lunas, bervariasi dari Rp 30 sampai Rp 100 juta," jelasnya.
Lalu, Firdaus mengatakan pihak PT Deka Reset itu dipergoki para pembeli ke bengkelnya, stok mobil yang tersedia hanya terlihat 5 unit. Dan para pelaku menyebut 5 unit mobil itu pun sudah ditawarkan ke pelanggan lainnya.
"Kemudian pelapor dan korban terperdaya mobil yang ditawarkan tersebut dari beberapa portal internet itu, kemudian korban transfer uang tersebut ke rekening bank PT Deka Reset, kemudian setelah korban mentranster uang, selanjutnya korban ada beberapa yang melakukan pengecekan ke lokasi, ternyata mobil tersebut hanya 5 unit dan mobil 5 unit sudah ditawarkan ke beberapa orang, jadi ini permasalahannya sehingga PT Deka Reset dilaporkan ke Metro Bekasi Kota," ujarnya.
"Jadi modus operansi itu hanya ada 5 mobil yang ada di bengkelnya dan dia menawarkan ke beberapa orang dan orang ini tertarik dengan harga murah dan transfer uang ke Deka Reset," tambahnya.
Menurut Firdaus, saat ini terdapat 12 laporan polisi atau LP terkait kasus penipuan PT Deka Reset. Namun Firdaus mengatakan jumlah korban penipuan berpotensi terus bertambah sebab PT Deka Reset telah beroperasi sejak 2020, adapun kerugian saat ini mencapai hingga Rp 3 miliar.
"LP-nya dimulai dari bulan 12 tahun 2023 sampai dengan bulan 4 tahun 2024 terdapat ada 12 LP. Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp 3 miliar rupiah tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah dan kami akan menunggu apakah masih ada korban lain dari kasus ini," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menjerat Alfathan Syunovrie dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni bundel rekening koran bank dan korban ke PT Deka Reset Arsenoya lalu resi transfer bank dari korban ke PT Deka Reset Arsenoya, kemudian bundel lampiran Tangkapan Layar obrolan via aplikasi medsos WhatsApp dari korban ke PT Deka Reset Arsenoya.
Kemudian 5 unit kendaraan roda empat eks taksi milik PT Deka Reset Arsenoya dan 2 unit HP milik PT Deka Reset Arsenoya yang digunakan untuk sarana pemasaran kendaraan eks taksi.
Lihat juga Video 'Kisah Pilu 7 Calon TKI Niat Perbaiki Nasib di Malaysia Berujung Ditipu':