Heboh Uang Cendana di Inggris
Tommy Buka 3 Rekening di BNP Paribas 22 Juli 1998
Senin, 29 Jan 2007 06:58 WIB
Jakarta - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, salah seorang keluarga Cendana, bikin berita lagi akhir-akhir ini. Berita yang cukup menggemparkan, karena dia diduga menyimpan uang 60 Juta Euro di Inggris. Tommy menyimpan uangnya di Inggris yang terbagi dalam tiga rekening di BNP Paribas. Yang menarik, Tommy menanam uangnya itu tidak lama setelah ayahandanya, Soeharto, terjungkal dari singgasana Presiden. Pangeran Cendana ini membuka 3 rekening di BNP Paribas pada 22 Juli 1998 atau 61 hari setelah Soeharto menyerahkan jabatan presiden kepada BJ Habibie.Kini, uang Cendana ini jadi berita, karena Tommy kesulitan memindahkan uang ditanamnya dari BNP Paribas. Tommy pun menggugat BNP Paribas atas hal ini. Data-data ini tersingkap dalam surat gugatan Garnet Limited, perusahaan yang dimiliki Tommy, terhadap BNP Paribas, tertanggal 3 Maret 2006. Surat gugatan didaftarkan di Royal Court Guernsey Island, Inggris."Pada atau sekitar 22 Juli 1998, Hutomo Mandala Putra atas nama penggugat melakukan "aplikasi pembukaan sebuah rekening dengan Paribas Guernsey Limited" ("pemegang mandat") dan dibuka sebuah rekening yang oleh tergugat dicatatkan sebagai nomor 820726 J."Demikian petikan amar nomor 3 dari gugatan seperti dalam salinan dokumen yang didapatkan detikcom, Senin (29/1/2007).BNP kemudian membuat 3 rekening terpisah, yang hanya dibedakan dari 1 nomor paling belakang. Ketiganya yaitu rekening bernomor GF 820726 J001, GF 820726 J002, dan GF 820726 J003.Kemudian kedua pihak, Garnet Limited dan BNP Paribas terikat pada sebuah perjanjian. Perjanjian itu menyebutkan, apabila Garnet menginstruksikan transaksi, maka BNP harus melakukan.Perjanjian ini berjalan lancar, tidak ada masalah. Namun mulai Oktober 2002, Paribas mencurigai uang Tommy itu. Beberapa instruksi transfer yang diperintahkan Garnet Limited tak dilakukan oleh BNP Paribas.Nah, mulai saat itulah muncul persoalan perdata antara Garnet Limited dan BNP Paribas. Sehingga pada 3 Maret 2006, perusahaan milik Tommy itu melayangkan surat gugatan terhadap BNP Paribas. Surat dimasukkan ke Royal Court Guernsey Island, Inggris, tempat kedua perusahaan yang bersengketa bermarkas. Paribas digugat Tommy karena melanggar perjanjian.
(aba/asy)











































