Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sebanyak 1,9 juta konten judi online telah diblokir. Kominfo memastikan pihaknya beromitmen dalam memberantas judi online.
"Menjadi komitmen kami dan Kominfo untuk menempuh segala daya upaya pemberantasan judi online," Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya, Jumat (24/5/2024).
Budi Arie mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan dalam hal tersebut. Menurutnya, edukasi dan literasi ke masyarakat juga penting dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun hal ini membutuhkan dukungan untuk mengajak elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini," ujar Budi Arie.
"Saya meyakini edukasi dan literasi terhadap masyarakat luas sangat krusial dan penting untuk dilakukan. Berbarengan dengan penanganan judi online," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 1,9 juta konten judi online diblokir. Pemutusan akses ini dilakukan sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
"Data terbaru penanganan konten judi online oleh Kominfo, pemutusan akses 1.918.520 konten bermuatan judi onlie sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Pengajuan penutupan 555 akun e-Wallet terkait judi online kepada bank Indonesia periode 5 Oktober-22 Mei 2024," ujar Budi Arie.
Budi Arie mengatakaan pihaknya mengajukan pemblokiran lebih dari 5 ribu rekening bank terkait judi online. Tidak hanya itu, Kominfo juga melakukan takedown halaman judi online yang di sisipkan pada situs pendidikan dan pemerintah.
"Pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024. Takedown 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024," ujarnya.
Simak Video 'Transaksi Judi Online Capai Rp 100 Triliun di Kuartal Pertama 2024':