Rumahnya Digusur, Ratusan Purnawirawan Gugat Panglima TNI

Rumahnya Digusur, Ratusan Purnawirawan Gugat Panglima TNI

- detikNews
Sabtu, 27 Jan 2007 23:10 WIB
Bandung - Ratusan purnawirawan kavaleri yang telah menempati perumahan Pussenkav selama puluhan tahun di Bandung kini resah. Mereka diultimatum untuk segera mengosongkan rumahnya per 31 Januari mendatang. Jalan musyawarah yang telah ditempuh pun mengalami jalan buntu. Akhirnya mereka mengajukan gugatan perdata.Gugatan perdata dilayangkan kepada Kodiklat Pussenkav, Pangdam III Siliwangi, KSAD, Menhan, Menkeu, Kepala Kantor Pertahanan Nasional Kota Bandung, dan Brigjen Purnawirawan Salim Mengga. Ketua tim kuasa hukum dari Pobakum Ikadin DPC Bandung, Hayun Shobri mengungkapkan materi gugatan yang diajukan adalah perbuatan melawan hukum dan tuntutan atas ganti rugi serta pemberian rumah pengganti. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung."Kami sebagai kuasa hukum pernah melakukan jalur musyawarah. Kami meminta kepastian mengenai ganti rugi atau pemberian rumah pengganti. Namun pihak Pussenkav mengatakan mereka hanya akan menyediakan kendaraan untuk angkut-angkut barang," ujar Hayun saat jumpa pers di Sekre FDWB, Jalan Singaperbangsa, Sabtu Sore (27/1/2007).Menurut dia, pihaknya hanya meminta kepastian hukum mengenai status kepemilikan rumah. Dan jika harus mengosongkan rumah, maka warga meminta ganti rugi sebesar Rp 25 juta per KK.Kasus ini bermula ketika pada tanggal 14 November 2006 lalu, terbit surat perihal pengembalian rumah dinas Pussenkav Kodilkat TNI AD nomor B/1035/XII/2006. Yang disusul lagi surat kedua tanggal 21 Desember 2006 mengenai peringatan pengosongan rumah dinas."Kedua surat ini bukanlah untuk pertama kalinya. Karena pada Juni 2002 lalu ada surat dari Kodiklat Pussenkav dengan perihal yang sama. Sejak 2002 para purnawirawan, janda, dan yatim piatu (anak dari purnawirawan yang telah meninggal-red), mereka diintimidasi untuk segera mengosongkan rumah yang telah mereka tempati selama kurang lebih 25 tahun lamanya," tuturnya.Padahal menurut kuasa hukum lainnya, Erdi D Soemantri, dalam UU agraria penghuni yang menempati rumah dinas selama puluhan tahun itu bisa mengajukan hak untuk memiliki rumah tersebut. Rata-rata purnawirawan itu telah menempati rumah dinas selama 25 tahun."Lebih-lebih selama mereka menempati rumah dinas itu, para purnawirawan itu telah membayar pajak atas nama dirinya masing-masing. Serta membiayai perawatan rumah dan fasilitas lainnya. Artinya tidak sepeser pun dana dari pemerintah atau dalam hal ini TNI AD," katanya.Lebih lanjut dia mengatakan terjadi keganjilan ketika sekitar 2002 lalu, tanah milik TNI AD yang berada tepat di depan jalan utama Gatot Subroto kini beralih fungsi menjadi SPBU dan waralaba makanan frencise yang terkenal."Kenapa SPBU dan rumah makan cepat saji itu bisa berdiri di sana?," tegasnya. Sementara secara paksa pihak Pussenkav memerintahkan agar sebanyak 253 KK yang menempati rumah dinas di Jalan Gatot Subroto, Jalan Turangga, Jalan Cikuray, Jalan Kusuma, Jalan Prayuda, dan Jalan Bintara yang semuanya berada di Bandung.Sementara itu pada kesempatan yang sama, salah seorang purnawirawan, Soegianto menuturkan sedikitnya di 20 rumah yatim piatu ahli waris purnawirawan ditempel poster berukuran A3 berwarna putih yang isinya meminta pemilik rumah untuk segera keluar per 31 Januari 2007."Jika pengusiran yatim piatu ini berhasil. Kami yakin selanjutnya pengusiran akan dilakukan kepada purnawirawan dan warakawuri (janda)," jelasnya. (ern/ndr)


Berita Terkait