Mertua dan menantu bernama Rihana dan Rozi yang diviralkan melakukan perselingkuhan terbukti berzina. Namun saat ini keduanya belum ditahan.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Serang, keduanya dinyatakan bersalah. Sang ibu mertua, Rihana, divonis 8 bulan penjara, sedangkan menantunya, yang bernama Rozi, divonis 9 bulan penjara. Lalu, mengapa Rihana dan Rozi hingga kini belum ditahan?
"Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi," kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar kepada detikcom, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.
"Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir," ujarnya.
Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.
"Kalau dia melakukan upaya hukum, kita upaya hukum, eksekusi langsung, nunggu 7 hari dia banding atau nggak," tambahnya.
Hakim Perintahkan Jaksa Tahan Terdakwa
Di putusan terdakwa Rozi, majelis hakim memerintahkan agar ia dilakukan penahanan. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG dikutip detikcom.
"Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan," dalam putusan ketiga majelis.
Simak juga Video: Polsek di Lampung Digeruduk gegara Dituduh Lepaskan Maling Motor, Ini Kata Polisi
(bri/zap)