KIP: UKT Informasi Terbuka, PTN Wajib Umumkan Perubahan

KIP: UKT Informasi Terbuka, PTN Wajib Umumkan Perubahan

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 23 Mei 2024 16:31 WIB
Juru bicara DPP PKS Arya Sandhiyudha
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Arya Sandhiyudha, turut menanggapi terkait polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi. Arya menjelaskan UKT merupakan informasi publik dan kampus harus memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

"UKT ini informasi publik terbuka. Persisnya, masuk ke jenis informasi setiap saat, yang wajib diberikan ketika ada diminta masyarakat," kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/5/2024).

Namun karena kenaikan UKT belakangan menjadi perhatian publik, maka UKT berubah menjadi informasi berkala. Arya mengatakan pihak kampus harus menjelaskan secara aktif soal kebijakan UKT kepada pihak-pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena menjadi atensi publik sehingga menjadi berkala, selain ditayang di laman resmi PTN, juga musti dengan aktif dijelaskan. Ini harus dijelaskan kepada publik khususnya orang tua para mahasiswa," ucap Arya.

"Nah, respon atau tindakan selanjutnya kampus atas kebijakan menteri juga harus dijelaskan ke publik, tanpa perlu ada proses permohonan atau apakah kebijakan yang sudah diambil soal UKT ditinjau ulang atau diberhentikan sementara. Ini harus dilakukan melalui laman resmi dan akses komunikasi publik PTN, sampai ada kepastian resmi putusan kampus atas kebijakan UKT selanjutnya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Arya mengatakan aspirasi adalah bentuk partisipasi atas transparansi setiap kebijakan. Menurutnya, partisipasi dan transparansi merupakan hal yang menjadi karakter pemerintahan terbuka dan keterbukaan informasi publik.

"Aspirasi dari DPR-RI dan mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik. Penyampaian aspirasi adalah feed back (masukan) yang merupakan masukan atas kebijakan PTN. Partisipasi publik ini justru salah satu buah yang musti dikejar dalam keterbukaan informasi publik," imbuhnya.

Kemendikbud Luruskan Isu Meroketnya UKT

Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek Abdul Haris meluruskan kesalahpahaman soal isu naiknya UKT untuk semua mahasiswa. Faktanya, tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Dirjen Kemendikbud Abdul Haris menegaskan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama.

"Ini kami perlu menjelaskan bahwa terus terang ini tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Jadi, penentuan penetapan UKT 2024 ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Jadi, jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru," jelas Haris dalam rapat.

Yang kedua, soal isu semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Haris memaparkan tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa. Adapun tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp 500 ribu) dan kelompok 2 (Rp 1 juta) untuk mengakomodasi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

"Ini juga perlu kami jelaskan bahwa tingkatan kelompok UKT tadi, itu berjenjang, seperti anak tangga, yang disampaikan Mas Menteri. Ini artinya untuk memberikan ruang bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan, dan mereka yang tidak, kurang secara ekonomi. Jadi, tetap yang namanya gelombang UKT bervariasi. Untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa," papar Haris.

Ketiga, mengenai yakni mengenai kelompok UKT tertinggi yang rumornya akan berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Haris mengungkapkan bahwa secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi sangat kecil. Hanya sekitar 3,7% mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

"Kemudian secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan kelompok tertinggi ini, tadi data juga menunjukkan sekitar 3,7%. Jadi hanya mahasiswa yang mampu membayar ditempatkan kepada kelompok tinggi. Jadi kalau mereka tidak memberikan data ya kami juga akan menempatkan yang sesuai," tutur Haris.

Simak juga Video: Janji Nadiem Setop Kenaikan UKT Tak Masuk Akal

[Gambas:Video 20detik]




(fas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads