Burung akan Di-sweeping 1 Februari
Sabtu, 27 Jan 2007 16:31 WIB
Jakarta - Burung kicau Anda belum juga disertifikasi? Awas, bisa-bisa burung Anda akan kena sweeping petugas. Hal itu akan dilakukan jika burung Anda belum memiliki sertifikat sampai 1 Februari."1 Februari kami akan sweeping lagi untuk memeriksa burung-burung yang belum disertifikasi," kata Petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Walikota Jakarta Timur Sabdo Kurnianto kepada detikcom.Sabdo menyampaikan hal itu saat memberi sertifikasi pada Paguyuban Kicau Mania (PKM) di kantor Sekretariat PKM, Jalan Nanas I, Utan Kayu, Jakarta, Sabtu (27/1/2007).PKM mengundang Dinas Kesehatan untuk memberi sertifikat atas burung-burung para anggotanya. Dan tepat pada sekitar pukul 16.00 WIB, Sabdo datang beserta petugas RW, Kelurahan dan Babinsa serta petugas Polsek Matraman di sekretariat PKM.Sabdo mengatakan, setiap burung dan ayam hias menurut peraturan Gubernur DKI Jakarta No 15 Tahun 2007, harus disertifikasi. "Catat ya mas, sertifikasi ini gratis," cetus Sabdo.Menurut Sabdo, penilaian atas sertifikasi ini adalah berdasarkan kotoran burung serta penampilannya. "Kalau burung itu kotor atau kelihatan layu, maka mereka bisa dinyatakan kurang sehat," kata dia.Namun dalam pemeriksaan atas burung-burung anggota PKM, Sabdo dan para petugas tidak mengutak-atik kotoran burung. Sabdo hanya melihat burung yang ada dalam sangkar itu sekilas, dan menulis sertifikatnya.Ia menambahkan, ada dua cara untuk memperoleh sertifikasi ini. Pertama, si pemilik mengisi formulir di kecamatan tempat tinggalnya, atau petugas Dinas Walikota langsung jemput bola. Sabdo juga menganjurkan kepada anggota PKM agar burung kicaunya divaksinasi. Nah, untuk mendapat vaksinasi itu, prosesnya juga cukup rumit. Pertama lapor ke RW, kelurahan dan terakhir ke Kepala Seksi Peternakan dan perikanan Kecamatan, sebelum akhirnya mendapat vaksinasi.Para anggota PKM pun mengeluh karena adanya kewajiban vaksinasi itu. Menurut seorang anggota PKM, untuk burung kicau sebenarnya tak perlu vaksinasi. Jika divaksinasi, maka tidak akan berkicau lagi. Mereka juga tidak puas dengan sertifikasi yang hanya diberikan kepada Humas PKM Fauzi Indra Sucahyo. Padahal mereka sudah jauh-jauh ke kantor sekretariat itu untuk mendapatkan sertifikat. Untuk mendapat sertifikat, mereka tetap saja harus menempuh prosedur biasa. Padahal waktunya sudah mendekati deadline yakni per 1 Februari.
(qom/asy)











































