Penumpang Pesawat Diperiksa KTP Mulai 31 Maret

Penumpang Pesawat Diperiksa KTP Mulai 31 Maret

- detikNews
Sabtu, 27 Jan 2007 14:56 WIB
Jakarta - Agar sesuai daftar manifes, pengguna jasa angkutan udara wajib menunjukkan identitas diri atau KTP per 31 Maret 2007. Bagi maskapai 'nakal', counter mereka terancam ditutup."Mulai 31 Maret akan diberlakukan secara tegas pemeriksaan KTP atau check in identitas. Juga pembatasan angkutan barang," kata Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan Ikhsan Tatang. Hal ini disampaikan dia usai Forum Dialog Konsumen bertajuk "Belajar untuk mendengar, mendengar untuk belajar" di Gedung Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2007).Tatang menjelaskan, aturan itu mengacu pada peraturan menteri perhubungan tahun 1989. "Ini sebenarnya aturan lama, tetapi karena implementasinya tidak berjalan dengan baik, maka per 31 Maret akan ditegaskan pemberlakuannya," ujarnya.Jika melanggar, menurut dia, counter maskapai akan ditutup.Mengenai pembatasan muatan, Tatang mengatakan angka maksimal beban barang 80 hingga 85 pon atau 32 kilogram per koli."Ini saya tidak ngomong doang, makanya mulai diberlakukan tanggal 31 Maret. Kalau 1 April, nanti dikira April Mop," cetusnya. (aan/asy)


Berita Terkait