Menanti Kesaksian Biduan Nayunda hingga Anak-Istri SYL di Sidang

Menanti Kesaksian Biduan Nayunda hingga Anak-Istri SYL di Sidang

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 23 Mei 2024 08:01 WIB
Sidang Lanjutan SYL Dengerkan Keterangan 4 Saksi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK bakal menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan. Saksi-saksi itu terdiri dari keluarga SYL hingga politikus NasDem.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan terhadap SYL, jaksa mengungkap berbagai aliran duit terkait kasus ini. Salah satunya untuk keperluan NasDem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, para pejabat Kementan yang telah menjadi saksi juga curhat harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL. Kebutuhan itu antara lain, sewa jet pribadi, umroh, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, kebutuhan di Eropa, renovasi kamar anak, beli mikrofon hingga sapi kurban.

Pejabat di Kementan itu mengaku membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL. Kini, jaksa mengatakan akan memanggil sejumlah pihak untuk menjadi saksi pekan depan.

ADVERTISEMENT

Keluarga SYL

Jaksa KPK akan menghadirkan istri, anak, hingga cucu SYL sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan pemerasan. Mereka dipanggil untuk bersaksi pekan depan.

"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal. Yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau, Pak SYL; ada anaknya Pak Kemal Rendindo; dan juga cucunya Andi Tenri Bilang atau dikenal dengan Bibi. Di luar itu, kita memanggil ada saksi tambahan di luar berkas, anaknya yang bernama Ibu Thita (Anggota DPR Indira Chunda Thita)," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak kepada wartawan di Penadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Meyer mengatakan keluarga SYL bisa saja menolak bersaksi untuk SYL. Namun, istri, anak dan cucu SYL tak dapat menolak bersaksi untuk terdakwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta.

"Oleh karena itu, di persidangan, kami memanggil keluarga-keluarga semua untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri, silakan saja di dalam perkara Pak Yasin Limpo. Tetapi di dalam perkara Pak Kasdi Subagyono dan Pak Muhammad Hatta, keluarga dari Pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," ujarnya.

Dia berharap para saksi yang dipanggil dapat hadir di persidangan. Dia mengatakan keluarga SYL perlu didengar kesaksiannya terkait penggunaan uang.

"Kita berharap pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada Minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya, dalam hal ini orang-orang yang terkait dengan pemanfaatan uang dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya orang-orang dekat dari Pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Terungkap Cucu SYL Jadi Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta

[Gambas:Video 20detik]




Panggil Politikus NasDem

Jaksa KPK juga memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum NasDem, Joice Triatman, sebagai saksi dalam sidang SYL. Sahroni dan Joice juga dipanggil untuk bersaksi di sidang SYL pekan depan.

"Ya sama, kita sudah jadwalkan orang-orang yang namanya sudah disebut dalam hal ini ada Ibu Joice yang merupakan staf ahli atau staf khusus Pak SYL pada zaman dia menjadi menteri. Ditambah lagi nanti ada diundang atau dipanggil Pak Ahmad Sahroni," kata jaksa KPK Meyer.

Dia mengatakan surat panggilan untuk Sahroni dan Joice telah dikirim. Menurutnya, keterangan Sahroni dan Joice penting dalam persidangan.

"Intinya kita memanggil orang-orang tersebut adalah tercapai kebenaran materil, tentu kan dengan kehadiran orang-orang tersebut dapat mengonfirmasi apakah hal-hal yang sudah diterangkan para saksi itu benar adanya, kalau tidak benar silakan memberikan keterangan," kata Meyer.

"Tetapi tentu didukung dengan alat bukti tidak sekadar membantah, artimya membantah itu adalah hak tetapi didukung dengan akat bukti. Misalnya, ada keterangan saksi, alat-alat bukti transfer, kwitansi dan sebagainya yang nenyatakan bahwa pembuktian kami adalah tidak sebagaimana mestinya," imbuhnya.

Panggil Biduan Nayunda

Jaksa juga memanggil penyanyi dangdut, Nayunda Nabila, sebagai saksi. Nama Nayunda mencuat usai salah satu saksi menyebut SYL menitipkan Nayunda sebagai pegawai honorer di Kementan.

Nayunda disebut mendapat gaji Rp 4,3 juta per bulan meski hanya datang dua kali ke kantor. Nayunda sendiri disebut bertugas sebagai asisten anak SYL yang juga anggota DPR, Thita, meski gajinya dibayarkan oleh Kementan. Nayunda kemudian dicoret usai setahun terdaftar sebagai pegawai honorer Kementan.

"Kami sudah menjadwalkan juga yang bersangkutan selain keluarga, partai, juga ada dari Nayunda yang dalam persidangan kita dengar sendiri kita lihat bahwa aliran yang mengalir kepada yang bersangkutan. Nanti kita panggil sudah kita minta juga kepada staf untuk segera mengirimkan surat panggilan itu," kata Meyer.

Meyer mengatakan surat panggilan untuk Nayunda segera dikirimkan ke alamat yang bersangkutan. Dia berharap para saksi yang dipanggil bisa hadir pada persidangan yang digelar Senin atau Rabu pekan depan.

"Kita upayakan semua di pekan depan. Artinya mengikuti jadwal hari ini. Semoga hari ini bisa selesai semua, sehingga tidak mundur lagi. Seandainya pun mundur tentu dari Senin ke Rabu dan harinya tidak jauh," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads