Kebijakan ganjil genap (gage) di ruas jalan Jakarta tidak diberlakukan hari ini hingga besok. Peniadaan gage bertepatan dengan libur Hari Raya Waisak.
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan sistem ganjil genap di wilayah hukum DKI Jakarta pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis akun X TMC Polda Metro Jaya, dilihat Kamis (23/5/2024).
TMC Polda Metro Jaya menjelaskan peniadaan gage itu juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 di Pasal 3 ayat 3. Aturan itu berbunyi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski tak ada ganjil genap, polisi tetap meminta para pengendara untuk hati-hati. Tiap pengendara diminta untuk terus mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya," tulis TMC Polda Metro.
Simak juga Video: Catat! Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024