Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ke Permendag Nomor 8 tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor. Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menyampaikan apresiasi atas revisi aturan tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang telah mendengar dan merespons dengan cepat keluhan kami terkait hambatan impor AC. Ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif," ujar Ketua Dewan Pembina Perprindo, Darmadi Durianto, dalam keterangan yang diterima, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan sebelumnya impor produk AC mengalami hambatan signifikan akibat kebijakan dalam Permenperin No. 6 Tahun 2024 yang membatasi impor produk tersebut. Implementasi kebijakan ini tidak berjalan dengan baik, sehingga suplai terganggu di tengah cuaca panas yang melanda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan pembatasan produk Air Conditioner yang diterapkan saat ini belumlah tepat karena ekosistem industri pabrik AC di Indonesia belum siap, dibuktikan dengan belum adanya pabrik kompresor AC di Indonesia yang merupakan komponen utama dalam produk AC," jelas Darmadi.
"Pembatasan impor produk AC menjadi tidak efisien untuk mengurangi nilai impor karena otomatis untuk memproduksi AC di dalam negeri tetap harus dilakukan impor kompresor," sambungnya.
Darmadi yang juga anggota DPR RI Komisi VI ini optimis dengan terbitnya Permendag ini pasar akan kembali normal dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang dicanangkan pemerintah dapat tercapai.
"Investor dan pelaku usaha menjadi lebih optimis dengan adanya kepastian hukum ini untuk melakukan investasi dan menjalankan usaha mereka," ujarnya.
(dwia/dwia)