Polisi menangkap pria bernama Rozali Saputra (37), pelaku pencurian motor di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Modusnya, sebelum mencuri motor, pelaku menawari pekerjaan kepada korban berinisial D (24).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/5/2024), pukul 11.47 WIB, di Jalan Dadak Panjang, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Mulanya, pelaku bertemu dengan korban di sebuah warung dan menawari pekerjaan kepada korban di Gudang Ninja Express.
"Kemudian, korban menyetujuinya. Kemudian, korban dan pelaku berangkat menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik korban," kata Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti dalam keterangannya, Rabu (22/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat di perjalanan, pelaku meminta berhenti dan mampir di sebuah tukang kayu. Pelaku meminta korban menunggu di tempat, namun motor korban dipinjam.
"Dengan alasan akan memfotokopi KTP korban dan anak tukang kayu untuk keperluan lamaran pekerjaan. Namun sejak saat itu pelaku tidak kembali dan mengembalikan sepeda motor milik korban," tuturnya.
Korban membuat laporan ke Polsek Tajurhalang guna proses lanjut. Menindaklanjuti hal itu, Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil menangkap pelaku pada Selasa (21/5) atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
(aik/aik)