Polisi Tangkap 3 Pengedar Jaringan Sumatera-Jakarta, 2,1 Kg Sabu Disita

Polisi Tangkap 3 Pengedar Jaringan Sumatera-Jakarta, 2,1 Kg Sabu Disita

M Iqbal - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 15:06 WIB
Polisi merilis kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa.
Polisi merilis kasus peredaran narkoba jaringan Sumatera-Jawa. (M Iqbal/detikcom)
Cilegon - Satresnarkoba Polres Cilegon, Banten, menangkap tiga pengedar sabu jaringan Jakarta-Sumatera. Barang bukti seberat 2,1 kilogram disita polisi.

Ketiga tersangka, yakni FR, SA, dan FA, ditangkap di Mangga Dua, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari pengungkapan yang dilakukan polisi terhadap tersangka SU pada 19 Januari 2024 di Cilegon.

"Berawal dari penangkapan terhadap Tersangka SU (perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira jam 10.00 WIB di sebuah bengkel sepeda motor tepatnya di lingkungan Cigading, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, terkait peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17,27 gram," kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Michael Kharisma Tandayu, Rabu (22/5/2024).

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendapati keterangan bahwa tersangka SU mendapat barang dari Jakarta, polisi juga mendapati ciri-ciri ketiga pelaku dari SU.

"Kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan penyelidikan terkait barang yang menurut keterangan Tersangka SU, dapati di daerah Jakarta dan dijelaskan ciri-ciri tempat dan pola penerimaan barang diduga narkotika jenis sabu. Dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut Satnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi bahwa terkait jaringan tersebut masuk ke dalam jaringan Jakarta-Sumatera," katanya.

Pada 30 April lalu, polisi menangkap ketiga tersangka di sebuah hotel di Jalan Gunung Sahari, Mangga Dua, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,16 gram.

"Didapati barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,16 gram, yang di mana masih ada lagi barang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh FA di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, untuk diperjualbelikan di daerah Jakarta dan Banten," tuturnya.

Polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diketahui berada di Sumatera Barat tersebut. Di sana, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg lebih.

"Mengetahui informasi tersebut, kemudian Satresnarkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan perkara menuju tempat penyimpanan barang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh FR di dalam kamar tempat tinggal FR di daerah Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, didapati 8 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.145,7 gram, 1 unit timbangan digital berwarna putih, dan 2 bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan 'QING SHANG'," kata dia.

(bal/lir)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads