Polisi menilang perempuan berinisial LP, yang merupakan ibu seleb TikTok Zoe Levana. Seperti diketahui, konten Zoe soal mobilnya 'nyangkut' di jalur TransJakarta atau busway viral di media sosial.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto di Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/5/2024). Satlantas Polres Metro Jakarta Utara menilang LP karena LP-lah yang mengemudikan mobil saat kejadian.
"Setelah kami lakukan klarifikasi dan betul dalam video tersebut itu Saudari ZL. Saat kejadian, Saudari ZL sebagai penumpang yang mengemudikan, yaitu ibu kandungnya dengan inisial LP. Atas kejadian tersebut, sesuai UU LLAJ Pasal 287 ayat 1, yang bersangkutan LP kami tilang," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan STNK dari mobil yang dikemudikan oleh LP ditahan sebagai barang bukti. Dia menyebut LP bisa membayar denda tilang maksimal Rp 500 ribu di bank yang telah ditentukan.
"Jadi sudah kami tilang, sementara yang sebagai barang bukti itu STNK-nya. Nanti pembayaran bisa lewat bank yang ditunjuk," jelasnya.
Edy menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pelanggaran lalu lintas. Dia menyebut tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun, termasuk kepada seleb TikTok seperti Zoe Levana.
"Kami dari Satlantas Polres Metro Jakarta Utara tetap melakukan penindakan terhadap semua pelanggar lalu lintas. Kami tidak melihat si A, si B, si C. Selama itu bersalah, kami akan tindak sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga imbau semua pengguna jalan patuhi lalu lintas supaya aman, lancar, dan demi keselamatan semua," ujarnya.
Lihat juga Video: Geger Stiker Caleg Nempel di Kursi Penumpang Bus TransJ