Pria berinisial DL (27) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap usai kedapatan membawa dan mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 37,5 juta. Aksi DL terbongkar usai membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) dengan uang palsu tersebut.
"Awalnya pelaku ini memesan jasa PSK lewat aplikasi dan bertemu di salah satu kos di Mamuju," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir dilansir detikSulsel, Rabu (22/5/2024).
Herman melanjutkan pelaku bertemu PSK tersebut di salah satu kos di Kecamatan Mamuju pada Minggu (12/5) malam. Setelah berkencan, pelaku kemudian memberikan uang palsu sebesar Rp 1,5 juta kepada PSK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memberikan korban uang palsu sebesar Rp 1,5 juta," terangnya.
Herman menuturkan korban saat itu tidak mengetahui jika uang yang diterimanya palsu. Setelah pulang, PSK tersebut lantas meminta adiknya berbelanja di mini market dengan uang tersebut.
"Namun saat pembayaran, pegawai mini market ini tahu uang yang dibelanjakan ini adalah palsu. Adik korban kemudian telepon kakaknya memberitahu kalau uang yang dikasih palsu," bebernya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)