Tommy Transfer Uang ke Inggris 2 Bulan Setelah Soeharto Jatuh
Jumat, 26 Jan 2007 20:45 WIB
Jakarta - Pantas Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut campur sidang gugatan perdata Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas. Ternyata, uang Tommy dikirim ke BNP Paribas hanya 2 bulan setelah ayahandanya, Soeharto, mundur dari jabatan presiden pada Mei 1998.Hal ini tertuang dalam dokumen pernyataan dalam persidangan pemerintah Indonesia yang dibacakan oleh Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda dalam sidang di Royal Court Guernsey tanggal 22 Januari 2007. Dalam salinan dokumen tersebut yang didapatkan detikcom, Jumat (26/1/2007), Tommy sebagai pemilik Garnet Limited menabung di BNP Paribas pada Juli 1998. Awalnya antara Juli 1998 sampai Oktober 2002, segala transaksi berjalan lancar.Namun mulai 28 Oktober 2002, tiba-tiba BNP Paribas menolak segala transaksi transfer uang keluar dari bank yang berlokasi di Saint Peter Port, Guernsey Island, Inggris, tersebut. Alasan BNP beragam. Salah satunya, BNP mempertanyakan asal-muasal uang tersebut yang diduga hasil korupsi. Hal tersebut muncul dalam surat BNP Paribas ke Garnet Limited tertanggal 28 Februari 2003 seperti yang tertera dalam surat gugatan Garnet Limited. Berikut petikannya:"Hukuman atas Mr Hutomo MP (Hutomo Mandala Putra) memberi kesan bahwa dia diduga terlibat kegiatan korupsi di Indonesia, dan pertanyaan-pertanyaan tentu saja muncul mengenai asal-muasal kekayaan pribadinya. Terkait hubungan Hutomo dengan presiden terdahulu Indonesia, Bank melihat bahwa sekarang (atau di masa yang akan datang), Pemerintah (Indonesia--red) mungkin berada dalam posisi mengklaim uang yang ada di tabungan."Sayangnya berapa besar uang yang ditransfer Tommy pada Juli 1998 itu belum diketahui. Namun dari pembukuan BNP Paribas yang diperlihatkan dalam persidangan di Royal Court of Guernsey, Inggris, muncul jumlah yang fantastis: sekitar 60 juta Euro."Saya tadi dapat laporan ternyata dari pembukuan awal sudah sekitar 60 juta. Saya berharap dananya bisa dibawa ke sini," demikian ungkap Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beberapa waktu lalu setelah mendapat informasi jumlah tersebut dari Direktur Perdata Yoseph Suardi Sabda yang mengikuti persidangan tersebut.Coba gunakan kurs valas per 25 Januari 2007, di mana satu Euro dihargai Rp 11.777,36. Niscaya diperoleh jumlah sebesar Rp 706,641 miliar. Dan jumlah sebanyak itu hanya yang berada di satu bank saja. Fantastis!
(aba/asy)











































