Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Bebas Usai Banding Dikabulkan

Dian Untoro Aji - detikNews
Rabu, 22 Mei 2024 11:13 WIB
Aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan (mengenakan kacamata/kaus hitam) setelah bebas, di Jepara, Selasa (21/5/2024). (Dok tim Lingkar Juang Karimunjawa)
Jakarta -

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang divonis 7 bulan penjara terkait kasus UU ITE, akhirnya dibebaskan. Daniel dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan banding yang diajukan.

"Berdasarkan banding diterima di Kejaksaan Tinggi Semarang sore tadi, jam 15.00 WIB, saya dapat informasi Daniel bebas. Sekarang di Jepara bersama keluarganya," kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria atau Bang Jak, dilansir detikJateng, Selasa (21/5/2024).

Seperti surat putusan yang diterima detikJateng, tertera petikan putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50). Dalam surat putusan itu, permintaan banding terdakwa Daniel diterima. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding.

"Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, akan tetapi Terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tulisnya seperti dilihat detikJateng.

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Lalu memerintahkan Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara di kedua lingkungan peradilan," tulisnya.

Bang Jak lebih lanjut mengatakan kebebasan Daniel sebagai keberhasilan semua pihak. Setelah para pejuang lingkungan berjuang secara berdarah, akhirnya, kata dia, keadilan bisa diraih.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Daniel Aktivis Karimunjawa Divonis 7 Bulan Penjara':




(rdp/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork