Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Ada di RUU Pemilu

Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Ada di RUU Pemilu

- detikNews
Jumat, 26 Jan 2007 18:23 WIB
Jakarta - RUU Penyelenggara Pemilu mencantumkan dewan kehormatan KPU. Hal ini diperlukan agar KPU berjalan independen dan bebas dari pelanggaran etik seperti tindak pidana. Dewan kehormatan ini bersifat ad hoc dan akan dibentuk di setiap tingkatan.Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu Saefullah Maksum dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1/2007)."Badan ini dibentuk kalau ada masalah yang melibatkan anggota KPU. Anggotanya 3 dari KPU dan 2 dari luar KPU," kata Saeful.Selain pembentukan dewan kehormatan, menurut Saeful, RUU ini juga akan mengatur tentang pola rekrutmen anggota KPU sampai KPU Provinsi dan Kabupaten Kota."Persyaratan KPU pusat minimal S1 sementara untuk provinsi dan kabupaten/kota itu minimal SMA," jelas Saeful.Terkait jumlahnya, lanjut Saeful, KPU pusat berjumlah 7 orang. Sementara KPU provinsi dan kabupaten berjumlah 5 orang. "KPU pusat harus melalui seleksi yang akan menghasilkan 21 nama calon yang ditandatangani presiden untuk diajukan ke DPR dalam rangka fit and proper test," ujar dia.Saeful mengharapkan pada 13 Februari 2007, RUU ini sudah bisa disahkan dalam paripurna DPR menjadi UU. "Kita harapkan 13 Februari sudah menjadi UU karena prasyarat persiapan pemilu sudah harus kita penuhi,"kata politisi PKB ini.Sementara itu, anggota Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, Ferry Mursidan Baldan, menyatakan anggota KPU bisa kembali mendaftarkan diri. Namun tetap harus melalui fit and proper test. (mly/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads