Akan Amandemen UUD 1945, PKB Sambangi MK
Jumat, 26 Jan 2007 17:49 WIB
Jakarta - PKB menjajaki akan mengajukan amandeman UUD 1945 untuk yang kelima kalinya. Untuk merealisasikan keinginannya itu, PKB berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) meminta tanggapan.Pertemuan ini dilangsungkan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/1/2007). 4 Perwakilan PKB yang dipimpin Effendy Choirie diterima langsung Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan 2 hakim konstitusi lainnya, Harjono dan Mukhtie Fadjar."Termasuk Senin pekan depan, kita akan bertemu dengan pimpinan MPR," kata Effendy Choirie yang biasa disapa Gus Choi ini.Gus Choi menjelaskan, PKB saat ini masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dengan pihak-pihak yang ingin kembali ke naskah asli UUD 1945."Kemungkinan usulan amandemen ini bisa disampaikan sebelum atau sesudah Pemilu 2009. Atau setelah MPR hasil pemilu 2009 terbentuk," ujarnya.Menanggapi keinginan tamunya, Jimly mengingatkan bahwa di dalam konstitusi itu tidak ada yang sempurna. Konstitusi merupakan produk dari kompromi politik."Ketidaksempurnaan dalam konstitusi bisa diperbaiki. Namun membutuhkan keberanian dari para pemimpin," ujar Jimly.Menurut Jimly, UUD 1945 merupakan konstitusi terlengkap di dunia. "Di dalamnya banyak menjamin hak-hak warga negara," tandasnya.
(ary/nrl)











































