Deplu Boleh-boleh Saja Jadi Penyelenggara Haji
Jumat, 26 Jan 2007 17:37 WIB
Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR Hazrul Azwar mempersilakan Deplu ikut serta dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun keikutsertaan itu harus tetap sesuai koridor UU."UU kan menyatakan, penyelenggara ibadah haji adalah pemerintah dan masyarakat. Silakan diatur sesuai tugasnya masing-masing," kata Hazrul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1/2007).Politisi PPP ini berpendapat, persoalan haji harus dikelola lebih baik. Karena itu, koordinasi lintas departemen sangat diperlukan untuk melayani jamaah haji dalam menjalankan ibadahnya. Selama ini penyelenggaraan ibadah haji hanya dimonopoli Depag."Deplu kan bagian dari itu, silakan mereka koordinasi," tambah Hazrul.Sementara itu, anggota Komisi VIII dari FKB Badriyah Fayumi mengatakan, dalam penyelenggaaan ibadah haji, jika Deplu dilibatkan sebaiknya hanya sebatas kepengurusan paspor. Penyelenggaraan haji harus tetap berada di Depag. "Leading sector tetap harus di depan. Deplu bisa tetap di pengurusan visa," katanya.Keinginan memasukkan Deplu sebagai penyelenggara ibadah haji, imbuh dia, bisa dilontarkan untuk masukan dalam pembahasan perubahan UU 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.Sebelumnya, Menlu Hassan Wirajuda menyatakan keinginannya agar Deplu dilibatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
(umi/nrl)











































