Bagir: Tidak Logis UUD Diatur Lembaran Negara
Jumat, 26 Jan 2007 17:22 WIB
Jakarta - Ketua MA Bagir Manan menilai adalah hal yang tidak logis bila UUD diatur melalui peraturan yang berada di bawahnya. Termasuk lembaran negara."UUD itu adalah sumber dari segala sumber kewenangan, sumber dari segala badan-badan kenegaraan. Dialah yang menciptakan kewenangan. Jadi ilmiahnya begini, tidak masuk dalam satu cara berpikir ilmu hukum bahwa yang menciptakan diatur oleh yang diciptakan. Itu ilmunya. Logikanya yang di bawah tidak menentukan yang di atas," terang Bagir.Hal itu diutarakan Bagir untuk menanggapi wacana inkonstitusionalitas UUD 1945 amandemen pertama hingga keempat. Bagir mengatakan hal tersebut di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/1/2007).Bagir mencontohkan, pada 1945, berlaku PP No 1 tahun 1945 yang mengatur mengenai pengumuman sederhana bahwa UUD telah diumumkan. Lalu pada saat Indonesia kembali ke UUD 1945, UUD 1945 dimuat dalam lembaran negara No 75 tahun 1959."Tetapi dasar hukumnya tidak ada. Karena UU No 2 tahun 1950 tidak menyebut kalau UUD harus dimuat dalam lembaran negara. Tidak ada," jelasnya.Menurut Bagir, suatu peraturan harus dimasukkan dalam lembaran negara itu berdasarkan anggapan hukum. "Lembaran hukum itu agar hukum itu secara materiil sudah dianggap diketahui masyarakat," jelasnya.
(aba/nrl)











































