Bagir Nilai Gaji Hakim Masih Kecil

Bagir Nilai Gaji Hakim Masih Kecil

- detikNews
Jumat, 26 Jan 2007 17:09 WIB
Jakarta - Meskipun hakim sudah mengalami kenaikan gaji sebesar 10 persen, namun kenaikan itu masih belum memuaskan."Menurut ukuran saya gaji hakim terlalu kecil. Kecuali kalau Saudara-saudara mengatakan itu sudah besar," kata Ketua MA Bagir Manan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/1/2007).Pada 15 Januari 2007, Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan Surat Edaran (SE) No 03/PB/2007 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS, Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama, Anggota TNI dan Polri.Khusus untuk hakim, diatur PP No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Peradilan Umum, Peradilan TUN, dan Peradilan Agama.Berdasarkan PP No. 10 Tahun 2007, maka besaran gaji pokok yang akan diterima seorang hakim dengan golongan terendah III A adalah Rp 1.796.900. Angka ini adalah jumlah standar yang diterima seorang hakim dengan masa kerja 0 tahun dan akan terus bertambah disesuaikan dengan masa kerja yang telah ditempuh.Menurut Bagir, kenaikan gaji bagi hakim itu sangat penting agar para hakim dapat hidup dengan layak. "Dalam arti dari gaji itu dia tidak perlu mencari yang lain. Kalau anaknya mau bayar uang sekolah, bisa ambil dari gaji itu," ujarnya.Meski masih dinilai minim, lanjutnya, MA belum mengajukan usulan gaji yang layak bagi seorang hakim ke pemerintah. Kelayakan gaji bagi hakim diserahkan sepenuhnya ke pemerintah dan DPR."Kita tidak pernah meminta jumlah tertentu. Itu diserahkan kepada presiden dan DPR," ujarnya.Gaji hakim golongan III A pada tahun 2000 tercatat hanya Rp 750.000, pada tahun 2001 sebesar Rp 1.350.000, pada 2003 hakim mendapat gaji Rp 1.485.000, pada 2005 gaji hakim sebesar Rp 1.633.500. (ary/nrl)


Berita Terkait