Kasus Ahmad Ali Dilimpahkan ke Pengadilan Awal Februari
Jumat, 26 Jan 2007 16:45 WIB
Jakarta -
Prof Ahmad Ali akan segera duduk di kursi pesakitan. Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melimpahkan kasus dugaan korupsi anggota Komnas HAM ini ke pengadilan pada awal Februari."Kasus Ahmad Ali akhir bulan pra penuntutan, dan awal Februari kita limpahkan perkaranya," kata Kajati Sulawesi Selatan Masyhudi Ridwan di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2007).Menurut dia, Ahmad Ali diduga melakukan korupsi surat perjalanan dinas Rp 211 juta."Tersangka masih seperti semula 3 orang. Ali, Bendahara Reguler Alimudin, dan Dekan FH Unhas Abdul Razak," ujarnya.
(aan/sss)










































