Kronologi Pelaku Tawuran Salah Sasaran hingga Bacok Pria di Depok

Kronologi Pelaku Tawuran Salah Sasaran hingga Bacok Pria di Depok

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 22:05 WIB
Polres Metro Depok mengelar konferensi pers terkait penganiayaan.
Polres Metro Depok mengelar konferensi pers terkait penganiayaan. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Pria bernama Muhammad Fauzhan (22) menjadi korban pembacokan salah sasaran pelaku tawuran di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Begini kronologinya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/5/2024), pukul 04.00 WIB. Korban saat itu tengah bersama saudaranya, yakni Fauzi dan Fajar.

"Mereka jam 04.00 pagi berangkat dari rumahnya ya setelah main Mobile Legends di Kompleks Perindustrian, mereka mau mengantar Si Fajar pulang ke Areman," kata Wakapolres Metro Depok AKBP Eko Wahyu Fredian dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Selasa (21/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihadang Pelaku Bawa Sajam

Di tengah perjalanan, mereka dihadang oleh kurang lebih delapan orang remaja yang tak dikenal dari arah berlawanan. Delapan orang remaja itu membawa senjata tajam (sajam).

"Tahunya menggunakan senjata tajam, jadi dari lawannya ini ada yang menempelkan senjatanya di atas aspal sehingga korban pada saat mengetahui ada senjata tajam ketakutan kemudian mengarahkan kendaraannya ke Jalan Nurul Hikmah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Korban Terjebak Saat Melarikan Diri

Saat kabur, korban bersama kedua saudaranya apes karena jalan di portal. Korban sendiri terjatuh, sedangkan saudaranya melarikan diri.

"Pada saat jatuh, kemudian dari para pelaku yang mengejar ini ada empat orang langsung membacok korban. Salah satu pelaku atas nama MR ini membacok betisnya," ujarnya.

Korban Dibacok dan Diinjak-injak Pelaku

Pelaku pun membacok tangan korban. Tak puas sampai di situ, pelaku menginjak-injak korban dan pergi meninggalkan korban.

"Kemudian, salah satu pelaku lagi yang masih DPO itu membacok tangannya dan kemudian posisi duduk setelah dibacok merasa puas si korban ini diinjak-injak kemudian ditinggal pergi," ucapnya.

Kedua saudaranya pun kembali lagi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa korban ke RS Polri Kramat Jati. Kondisi korban saat ini membaik dan sudah rawat jalan.

Polisi mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, empat merupakan pelaku dan empat lainnya masih berstatus saksi. Adapun keempat pelaku itu yakni MF (18), MR (19), AA (20), dan MZ (20). Sementara keempat orang saksi adalah AT (21), RA (16), FP (17), dan MF (18).

Barang bukti 4 buah HP, 1 unit motor Vario, 3 sajam celurit, dan 3 cocor bebek disita polisi. Akibat perbuatannya, MR (19), yang merupakan eksekutor pembacokan, dikenai Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads