Sidang Perebutan Duit Tommy di London Dilanjutkan 8 Maret
Jumat, 26 Jan 2007 16:24 WIB
Jakarta -
Sidang gugatan perdata Tommy Soeharto terhadap Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas akan dilanjutkan pada 8 Maret 2007. Agendanya masih berkutat pada pembekuan dana."Jadi dari pihak RI sudah mengajukan permohonan pembekuan dan sudah dikabulkan untuk sementara, tetapi diminta untuk melengkapi dokumen. Pihak lain juga berhak mengajukan sanggahan toh. Garnet akan mengajukan sanggahanlah itu pasti," kata Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2007).Menurut Yoseph, pada 8 Maret, hakim akan mengambil keputusan. "Tetapi sementara putusan sudah diambil, sudah diterbitkan perintah sementara. Istilah hukumnya ex parte ad interim freezing order di mana selama sebelum ada putusan itu dana dibekukan," ujarnya.BNP Paribas digugat Garnet Invesment Limited yang dimiliki Tommy karena tidak memenuhi permintaan untuk mengalihkan uang Garnet ke rekening lain. Sidang gugatan dilaksanakan di Royal Court Guernsey untuk kedua kalinya pada 15 Januari 2007. Yoseph juga menghadiri sidang itu.Lalu pada 8 Maret nanti Yoseph juga akan ke London. Dengan siapa? "Tergantung Jaksa Agung. Yang penting dokumen sampai, ada orang datang ke sana," sahut Yoseph.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh juga menyampaikan hal yang sama."Kita akan diwakili oleh Dubes RI di sana, kita sudah menunjuk pengacara kita, Lloyd Strappini. Kemudian pihak Tommy menunjuk OC Kaligis yang dari sini. Yang dari Guernsey adalah Christoper Edwards. Jumlah seluruhnya ada 7 dari Garnet. Paribas diwakili Paren La Cruz," beber Arman.
(aan/nrl)










































