Polda Ngotot Motor di Jalur Kiri
Jumat, 26 Jan 2007 16:04 WIB
Jakarta - Meski Departemen Perhubungan (Dephub) keberatan dengan penerapan sepeda motor melaju di jalur kiri, Polda Metro Jaya tetap pada pendiriannya. "Ini untuk kepentingan masyarakat dan tetap akan jalan terus," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman di di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2007). Kapolda menyatakan, peraturan sepeda motor di jalur kiri ini dibuat untuk memperkecil jumlah kecelakaan lalu lintas bagi kendaraan motor, meski belum semua jalan yang ada di Jakarta diberlakukan peraturan ini. "Kemarin ketua DPRD juga mendukung," ujar dia. Sebelumnya, Dephub meminta, apabila polisi menginginkan sepeda motor berjalan pada jalur kiri, maka harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah DKI untuk jalan provinsi dan peraturan Menteri Perhubungan untuk jalan nasional. Dephub juga meminta agar polisi tidak melakukan penegakan hukum terhadap pengemudi sepeda motor yang tidak berada pada jalur sebelah kiri sampai diterbitkan Perda tentang hasil rekomendasi manajemen dan rekayasa lalu lintas. Pertimbangan Polda untuk memberlakukan peraturan ini adalah tingginya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada kendaraan roda dua. Polda juga bersikukuh bahwa landasan hukum untuk mengatur motor pada jalur kiri tidak memerlukan ketentuan baru, karena dasar hukumnya sudah kuat, yaitu UU 14/1992 tentang LLAJ yang diatur dg PP 43/1993.
(asy/nrl)











































