Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang di Sulteng

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Mei 2024 17:32 WIB
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Sulawesi Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen izin pertambangan. Pihak pelapor mengapresiasi langkah polri dalam menangkap pelaku.

"Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, mengapresiasi kinerja Polda Sulteng yang telah menetapkan Tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen mengingat PT. Artha Bumi Mining telah mengalami kerugian yang sangat signifikan terutama dalam realisasi investasi," ujar Kuasa hukum PT Bumi Artha Mining, Happy Hayati, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/5/2024).

Happy berharap penyidik juga dapat mengusut pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat. Ia mengatakan hal ini lantaran pihaknya telah mengalami kerugian yang besar, karena dalam 10 Tahun terakhir PT. Artha Bumi Mining tidak dapat melaksanakan aktifitas pertambangan.

"Kami juga berharap Penyidik tidak hanya berhenti sampai penetapan FMI alias F sebagai tersangka, besar harapan kami selaku kuasa hukum adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ucap Happy.

Diketahui dalam kasus ini merupakan laporan dari PT.Artha Bumi Mining No. LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023, dengan dugaan Pemalsuan dokumen perizinan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013. Disebutkan, surat ini berisi pnyesuaian IUP Operasi Produksi.




(dwia/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork