Keluarga Korban AdamAir akan Gugat Perusahaan Asuransi Boeing
Jumat, 26 Jan 2007 15:52 WIB
Jakarta -
Keluarga korban AdamAir akan menggugat perusahaan asuransi Boeing Lloyd's yang bermarkas di London, Inggris. Kantor hukum OC Kaligis, Stewarts dari Inggris dan O'Reilly & Danko di Amerika Serikat akan menjadi kuasanya."Kita akan menggugat asuransinya, bukan AdamAir atau Boeingnya," cetus OC Kaligis dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Majapahit 18-20, Jakarta, Jumat (26/1/2007).Menurut Kaligis, setiap pesawat Boeing memiliki asuransi. Nilai nominal asuransi yang akan diperoleh jika terjadi kecelakaan mencapai angka US$ 900 ribu. "Kita mengharapkan keluarga korban akan mendapatkan santunan sebesar US$9 ribu per orang (korban)," ujar Kaligis.Dalam jumpa pers yang diikuti pengacara dari O'Reilly & Danko, Michael Danko tersebut, Kaligis menerangkan alasan menggugat perusahaan asuransi tersebut. "Karena itu jalan pintas yang paling cepat berdasarkan pengalaman," jelasKaligis.Kaligis telah menemui keluarga korban pesawat AdamAir naas dengan nomor penerbangan KI 574 tersebut. "Di Manado kita menemui 30 keluarga, Makassar 11 dan Surabaya 2. Jadinya 43 keluarga," papar Kaligis.Gugatan akan didaftarkan di London, Inggris dan California, AS. Namun mengenai waktu pendaftaran, Kaligis belum bisa memastikan. "Tunggu saja nanti. Wartawan akan kami beritahukan," kata Kaligis.
(aba/asy)










































